Pasien Kanker Padat Bisa Dapat Vaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Rabu, 10 Februari 2021 | 20:12 WIB
Pasien Kanker Padat Bisa Dapat Vaksinasi Covid-19, Ini Syaratnya
Ilustrasi vaksin COVID-19. (unsplash/@dimitrihou)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hingga kini pasien kanker masih belum masuk dalam kelompok penerima vaksin Covid-19. Hal itu dibenarkan oleh Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (Ditjen P2P) Kemenkes itu beralasan, hingga sekarang belum ada data uji klinis vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia pada pasien kanker.

"Bukan tidak boleh, kebijakan pemerintah adalah menunda vaksinasi pada golongan risiko tinggi, sambil menunggu data uji klinis yang terus berlangsung di berbagai negara," jelas Nadia dalam keterangannya, Rabu, (10/2/2021).

Sementara itu melalui sekjennya, dr. M. Yadi Permana, SpB(K)Onk, PERABOI menyebut data ekstrapolasi dari organisasi bedah onkologi di Eropa dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa vaksinasi pada pasien kanker padat cukup aman, selama tidak ada komponen vaksin yang kontraindikasi pada pasien.

Ilustrasi vaksin Covid-19. (Elements Envato)
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Elements Envato)

Jenis vaksin yang aman dan efektif pada populasi normal, lanjut Yadi, dapat digunakan pada populasi pasien kanker padat.

"Memang data efek samping vaksinasi terhadap pasien kanker masih sangat minimal. Tapi sekarang adalah saat yang tepat untuk mengumpulkan data sebanyak mungkin melalui pemantauan ketat KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) pada pasien kanker padat," tambah Yadi.

Menanggapi hal itu, Nadia mengatakan, bahwa pasien kanker atau kronis bisa saja mendapatkan vaksinasi Covid-19. Namun, dengan membawa surat rekomendasi yang diberikan oleh dokter.

"Untuk penyakit kronik ini sasaran vaksin tersebut dapat membawa surat keterangan dari dokter yang merawatnya, bahwa yang bersangkutan layak mendapat vaksinasi," kata Nadia.

"Tentu vaksinasi akan diberikan, kalau tidak ada, maka sesuai pedoman vaksinasi tidak bisa diberikan."

Baca Juga: Klaster Keluarga Melejit, Anies Anjurkan Warga Isolasi Terkendali Covid-19

Sementara itu, Perhimpunan Ahli Bedah Onkologi Indonesia (PERABOI) juga mengeluarkan Panduan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Pasien Kanker Padat (Tumor Solid). Dalam panduannya ada sejumlah langkah yang harus dipertimbangkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI