Suara.com - Hingga kini pasien kanker masih belum masuk dalam kelompok penerima vaksin Covid-19. Hal itu dibenarkan oleh Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (Ditjen P2P) Kemenkes itu beralasan, hingga sekarang belum ada data uji klinis vaksin Covid-19 yang beredar di Indonesia pada pasien kanker.
"Bukan tidak boleh, kebijakan pemerintah adalah menunda vaksinasi pada golongan risiko tinggi, sambil menunggu data uji klinis yang terus berlangsung di berbagai negara," jelas Nadia dalam keterangannya, Rabu, (10/2/2021).
Sementara itu melalui sekjennya, dr. M. Yadi Permana, SpB(K)Onk, PERABOI menyebut data ekstrapolasi dari organisasi bedah onkologi di Eropa dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa vaksinasi pada pasien kanker padat cukup aman, selama tidak ada komponen vaksin yang kontraindikasi pada pasien.
Baca Juga: Klaster Keluarga Melejit, Anies Anjurkan Warga Isolasi Terkendali Covid-19
Jenis vaksin yang aman dan efektif pada populasi normal, lanjut Yadi, dapat digunakan pada populasi pasien kanker padat.
"Memang data efek samping vaksinasi terhadap pasien kanker masih sangat minimal. Tapi sekarang adalah saat yang tepat untuk mengumpulkan data sebanyak mungkin melalui pemantauan ketat KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) pada pasien kanker padat," tambah Yadi.
Menanggapi hal itu, Nadia mengatakan, bahwa pasien kanker atau kronis bisa saja mendapatkan vaksinasi Covid-19. Namun, dengan membawa surat rekomendasi yang diberikan oleh dokter.
"Untuk penyakit kronik ini sasaran vaksin tersebut dapat membawa surat keterangan dari dokter yang merawatnya, bahwa yang bersangkutan layak mendapat vaksinasi," kata Nadia.
"Tentu vaksinasi akan diberikan, kalau tidak ada, maka sesuai pedoman vaksinasi tidak bisa diberikan."
Baca Juga: Ikut Kerja Bakti Bangun Rumah Ibadah, Puluhan Warga Jetis Positif Covid-19
Sementara itu, Perhimpunan Ahli Bedah Onkologi Indonesia (PERABOI) juga mengeluarkan Panduan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Pasien Kanker Padat (Tumor Solid). Dalam panduannya ada sejumlah langkah yang harus dipertimbangkan.
- Langkah pertama; pertimbangkan fase dari tumor dan terapi yang sedang dijalani : kanker aktif, pasca terapi atau penyintas kanker
- Langkah kedua; pertimbangkan usia, kebugaran, dan komorbiditas lain yang dimiliki pasien seperti obesitas, hipertensim diabetes, penyakit jantung atau ginjal
- Langkah ketiga; Pertimbangkan interaksi vaksin dengan tumor dan efektivitas terapi anti kanker
- Langkah keempat ; Pemberian informasi yang jelas dan melibatkan pasien dalam pengambilan keputusan.
Sementara itu, rekomendasi pemberian vaksinasi pada pasien dengan tumor solid adalah sebagai berikut:
- Pasien dengan tumor solid memerlukan vaksin Covid-19 yang sudah distratifikasi berdasarkan faktor usia (belum ada rekomendasi terkait stratifikasi berdasarkan tipe atau stage tumor saat akan dilakukan vaksinasi)
- Pemberian vaksinasi tidak menunda/ menghambat program terapi pasien dengan kanker
- Tidak ada rekomendasi waktu pemberian vaksinasi yang spesifik yang berkaitan dengan terapi antikanker/ radiasi, dengan beberapa kondisi sebagai berikut: - Pada pasien yang belum mendapat terapi imunosupresif, dosis pertama vaksin diberikan >2 minggu sebelum dimulainya terapi inisial, - Pada pasien yang sedang menjalani kemoterapi, dosis pertama diberikan antar siklus kemoterapi dan jauh dari periode nadir - Pada pasien yang telah menyelesaikan kemoterapi sitotoksik, dosis pertama vaksin diberikan setelah terapi selesai dan telah melewati periode nadir - Saat ini belum ada rekomendasi waktu pemberian vaksin pada pasien yang mendapat terapi tambahan seperti kortikosteroid
- Tidak ada waktu spesifik pemberian vaksin pada pasien yang dijadwalkan operasi, kecuali pada operasi splenektomi (dosis pertama diberikan >2 minggu sebelum operasi atau pasca periode penyembuhan post operasi)