Viral Promosi Nikah Anak Usia 12 Tahun, Menteri Bintang Puspayoga Geram

Rabu, 10 Februari 2021 | 16:47 WIB
Viral Promosi Nikah Anak Usia 12 Tahun, Menteri Bintang Puspayoga Geram
Wedding organizer Aisha Weddings atau WO Aisha Weddings sediakan paket poligami sampai nikah siri.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Virla promosi pernikahan anak di usia 12 tahun tidak hanya membuat geram warganet, tetapi juga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga.

Ia mengaku geram dengan kampanye situs wedding organizer, aishaweddings(dot)com yang mempromosikan pernikahan dini bagi perempuan berusia 12 hingga 21 tahun.

"Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," ujar MenPPPA Bintang berdasarkan siaran pers yang diterima Suara.com, Rabu (10/2/2021).

Menurut Menteri Bintang, Aisha Weddings berpotensi merusak seluruh upaya pemerintah dan banyak pihak yang berusaha menekan angka perkawinan anak, yang juga salah satu prioritas yang diberikan Presiden Joko Widodo kepadan KemenPPPA.

Baca Juga: Ferdinand Ngamuk ke Aisha Weddings: Emang Anak Perempuan Hanya untuk Seks?

WO Aisha Weddings Anjurkan Layanan Nikah Siri, Poligami, dan Nikah Muda (twitter.com/SwetaKartika)
WO Aisha Weddings Anjurkan Layanan Nikah Siri, Poligami, dan Nikah Muda (twitter.com/SwetaKartika)

"Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda, bahwa menikah itu mudah, padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan Perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun," jelas Menteri Bintang.

Aturan ini dibuat karena pernikahan di usia anak merupakan salah satu pelanggaran hak anak untuk mendapat pendidikan dan perlindungan yang layak.

Termasuk mencegah anak jadi korban kekerasan dan eksploitasi yang bermodus pernikahan karena anjuran agama.

Itulah mengapa Aisha Weddings dalam menjalankan promosinya sebagai event organizer pernikahan, dianggap telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016.

Hasilnya pemerintah melalui KemenPPPA berencana menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan Aisha Weddings dengan serius ke jalur hukum.

Baca Juga: MUI Kecam Promo Pernikahan Anak Aisha Weddings: Pernikahan Bukan Uji Coba

"Kemen PPPA akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa Kementerian atau Lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Menteri Bintang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI