Suara.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban menyoroti padatnya penumpang di gerbong kereta Commuter Line (KRL) dari dan menuju Depok saat jam sibuk pagi serta sore hari.
Kenyataan ini didapat berdasarkan kesaksian banyak pihak, termasuk foto yang diambil rekan Prof. Zubairi pada Selasa (9/2/2021) sore yang menunjukkan padatnya KRL.
Praktik ini tentu saja tidak sejalan dengan keluhan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahkan PPKM tidak efektif karena penerapan di lapangan tidak berjalan maksimal.
"Nah, foto di bawah ini sepertinya representasi dari implementasi tersebut. Mau di bawa ke mana dong?" tanya Prof. Zubairi melalui cuitannya di Twitter dikutip Suara.com, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Warga Kota Bandung Heran, PPKM Mikro tapi Mal dan Kafe Tutup Pukul 21.00
Padahal pada 9 Februari 2021 kemarin, pemerintah baru saja menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, sebagai perpanjangan PPKM jilid 1.
"Saya mohon banget. Saya tidak hendak melarang masyarakat untuk bekerja, apalagi melakukan hal-hal baik selama pandemi. Bukan itu," terang Prof. Zubairi.
Prof. Zubairi mengkhawatirkan masyarakat yang terpaksa harus bekerja karena ekonomi negara harus berjalan, namun masih mengandalkan transportasi publik seperti KRL untuk berkegiatan.
Itulah mengapa Profesor Spesialis Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) itu, memohon pemerintah serius mengawasi penerapan PPKM mikro agar berjalan dengan seharusnya.
"Tapi saya mendorong adanya pengawasan, koordinasi antar-instansi dan penerapan PPKM yang serius agar masyarakat tetap sehat," ungkap Prof. Zubairi.
Baca Juga: Viral Video Upacara Pelepasan KA Prameks Solo-Jogja, Bikin Publik Terharu
"Doa saya untuk kesehatan orang-orang yang hari-harinya harus naik Commuter line untuk mencari nafkah atau melakukan hal baik," harap Prof. Zubairi.
Berikut aturan lengkap PPKM Mikro yang tertuang di dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021:
1. Wilayah Penerapan
PPKM berbasis mikro diterapkan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Di Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Sejumlah daerah di provinsi tersebut juga ditetapkan sebagai prioritas dalam pelaksanaan PPKM mikro, yaitu:
- Jawa Barat, meliputi: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya.
- Banten, meliputi: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
- Jawa Tengah, meliputi: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
- DI Yogyakarta, meliputi: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul,
- Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
- Jawa Timur, meliputi: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
- Bali, meliputi: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya
2. Teknis Pelaksanaan
PPKM mikro dilakukan dengan cara mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Kriteria tersebut adalah zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah. Pelaksanaan PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, hingga Dasawisma.
Selain itu, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, karang taruna, serta tenaga kesehatan juga ikut dilibatkan dalam koordinasi antar unsur tersebut.
3. Pembentukan Posko
Untuk koordinasi, pengawasan, dan juga evaluasi pelaksanaan PPKM mikro, dibentuk posko tingkat Desa dan Kelurahan, yang akan diawasi oleh Posko tingkat Kecamatan. Dalam pelaksanaan fungsinya, posko tingkat Desa dan Kelurahan akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, serta TNI/Polri.
4. Dilakukan bersama PPKM Kabupaten/Kota
PPKM mikro dilakukan secara bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yang terdiri dari penerapan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, kegiatan belajar mengajar secara daring, sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan.
5. Masa Berlaku
PPKM mikro tersebut mulai berlaku mulai tanggal 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian 4 parameter selama 4 minggu berturut-turut. Keempat parameter yang dimaksud adalah:
- Tingkat kematian.
- Tingkat kesembuhan.
- Tingkat kasus aktif.
- Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit.
- Pada empat pekan sebelumnya, pemerintah sudah menerapkan PPKM. Namun, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa pembatasan tersebut tidak efektif. Sehingga, pemerintah telah mengkaji ulang pembatasan itu.