Percepat Tracing, Kemenkes Sebar 2 Juta Alat Rapid Tes Antigen ke Puskesmas

Rabu, 10 Februari 2021 | 12:28 WIB
Percepat Tracing, Kemenkes Sebar 2 Juta Alat Rapid Tes Antigen ke Puskesmas
Alat rapid test Covid-19 / [Foto Humas Gowa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah berencana mempercepat proses tracing Covid-19 dengan melakukan pemeriksaan tes rapid antigen sampai tingkat Puskemas.

Saat ini, Kementerian Kesehatan telah menyediakan dua juta alat rapid antigen yang didistribusikan ke puluhan ribu Puskesmas di 98 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. 

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dr. Siti Nadia Tamidzi menyampaikan, lewat upaya tersebut, diharapkan proses tracing atau pelacakan orang yang pernah kontak dengan pasien Covid-19 bisa lebih luas. 

"Jadi pelacakan kontak sebelumnya kurang lebih 5-10 orang, bisa ditingkatkan sampai 20-30 orang. Kemungkinan akan ada beberapa yang positif dilacak lagi," kata Nadia dalam konferensi pers virtual, Rabu (10/2/2021).

Baca Juga: Kemenkes Bakal Distribusikan Rapid Tes Antigen ke Seluruh Puskesmas RI

Lebih cepat menemukan pasien Covid-19, kata Nadia, membuat pemerintah lebih mudah merawat pasien Covid-19. Mereka yang memiliki gejala ringan atau bahkan tanpa gejala, cukup melakukan isolasi mandiri.

Dengan begitu beban rumah sakit diharapkan akan semakin berkurang akibat penuhnya perawatan pasien Covid-19. Tracing yang masih juga dapat mempercepat pemutusan rantai penularan virus pada kluster keluarga.  

"Karena kadang orang tidak sadar kalau dia terinfeksi tapi karena gejala ringan atau tanpa gejala," ucapnya.

Nadia menambahkan, orang yang melakukan pemeriksaan tracing tersebut tidak akan dikenakan biaya apa pun. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemeriksaan tes antigen itu tidak boleh digunakan untuk syarat perjalanan naik kendaraan umum. 

"Kita akan berikan surat ke Dinas Kesehatan di 98 Kabupaten/kota untuk pastikan bahwa penggunaan rapid antigen yang disediakan adalah untuk pemeriksaan epidemiologis bukan pelaku perjalanan. Perjalanan sudah jelas harus mandiri," katanya. 

Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Kabar Lockdown se-Jawa Bali Adalah Berita Bohong

Diakui Nadia, masih ada kemungkinan hasil false negatif dalan pemeriksaan rapid antigen. Karetan itu pentingnya swab tes PCR.

Tetapi jika daerah kesulitan dapat akses PCR, pemeriksaan ulang bisa kembali dilakukan dengan rapid antigen dalam kurin waktu kurang dari 24 jam

"Kalau positif dalam pemeriksaan rapid antigen, hasilnya sama dengan RT PCR dan akan dilaporkan sebagai kasus positif," ucap Nadia.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI