Suara.com - Muhammad Ridho Irama atau lebih dikenal dengan Ridho Rhoma kembali diciduk polisi karena narkoba. Dia dinyatakan positif Amfetamin alias ekstasi.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (7/2/2021).
"MR positif amfetamin ya. Amfetamin, itu kan ekstasi kan," kata Kombes Pol Yusri Yunus. Ekstasi sendiri merupakan senyawa kimia yang sering digunakan sebagai obat rekreasi di mana membuat penggunanya menjadi sangat aktif dan mengubah suasana hati.
Sementara melansir dari Medical News Today, Amfetamin adalah stimulator kuat dari sistem saraf pusat. Obat ini digunakan untuk mengobati beberapa masalah kesehatan. Namun, amfetamin juga bisa membuat ketagihan sehingga sering kali disalahgunakan.
Baca Juga: Mengenal Amfetamin, Narkoba yang Bikin Ridho Rhoma Ditangkap Lagi
Asal dengan resep dokter, amfetamin digunakan untuk mengobati gangguan attention deficit hyperactivity disorder (ADHD). Namun kini sudah jarang digunakan.
Selain itu, apabila bukan untuk alasan kesehatan, Amfetamin digunakan untuk tujuan rekreasi dan non-medis dan dapat menyababkan menyebabkan euforia dan menekan nafsu makan. Digunakan di luar konteks medis, amfetamin dapat memiliki efek samping yang parah.
Amfetamin sendiri mengaktifkan reseptor di otak dan meningkatkan aktivitas sejumlah neurotransmiter, terutama norepinefrin dan dopamin. Dopamin dikaitkan dengan kesenangan, gerakan, dan perhatian.
Sementara jika dikonsumsi untuk tujuan pengobatan, amfetamin telah diujicobakan untuk berbagai macam kondisi seperti mengobati ADHD dan depresi. Di masa lalu, obat ini telah digunakan untuk mengobati narkolepsi dan membantu menurunkan berat badan, tetapi sekarang sudah jarang digunakan.
Baca Juga: Ditangkap Polisi Lagi, Ridho Rhoma Positif Amfetamin