Ramai Terapi Plasma Konvalesen, Adakah Efek Sampingnya?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Sabtu, 06 Februari 2021 | 10:45 WIB
Ramai Terapi Plasma Konvalesen, Adakah Efek Sampingnya?
Prajurit TNI AD mendonorkan plasma darahnya di Unit Tranfusi Darah (UTD) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta, Selasa (18/8/2020). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terapi plasma konvaselen (TPK) diyakini sebagai salah satu upaya untuk menyembuhkan pasien yang mengidap COVID-19. Metode TPK ini sudah dikenal cukup lama. Mulai dari saat menghadapi flu Spanyol, Sars, H1N1, hingga COVID-19.

Dr. Monica selaku Pelopor Terapi Plasma Konvalesen, Sub Bidang TPK Satgas COVID-19 mengatakan bahwa dari dulu sampai sekarang, prinsip kerja TPK ini sama. Hanya saja, virus yang dihadapinya berbeda.

Prisip kerjanya yaitu dengan memindahkan plasma yang mengandung antibodi dari para penyintas Covid-19, ke penderita COvid-19yang masih sakit.

“Istilahnya seperti antibodi instan atau booster antibodi. Antibodi para penderita COVID-19 kurang. Jadi, ditambahin antibodi dari luar,” ucap Monica dalam keterangan yang diterima Suara.com, Sabtu (6/2/2021).

Pernyataannya kemudian, apakah ada efek samping dari terapi konvalesen ini?

Petugas medis menyusun kantong berisi plasma konvalesen dari pasien sembuh COVID-19 di Unit Tranfusi Darah (UTD) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta, Selasa (18/8/2020). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Petugas medis menyusun kantong berisi plasma konvalesen dari pasien sembuh COVID-19 di Unit Tranfusi Darah (UTD) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta, Selasa (18/8/2020). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]

Sebelumnya, Monica menjelaskan bahwa secara umum, kriteria pendonor plasma adalah orang yang pernah menderita Covid-19, dengan menyertakan surat terkonfirmasi positif Covi-19 melalui swab PCR.

Selain itu, orang tersebut sudah 14 hari bebas dari gejala COVID-19 dan dinyatakan sembuh dari virus corona dengan membawa surat terkonfirmasi negatif COVID-19 melalui swab PCR.

Ada juga beberapa persyaratan lainnya yaitu usia pendonor harus 18 sampai 60 tahun, tidak ada penyakit penyerta atau komorbid dan pendonor harus dalam keadaan sehat. Pendonor pun diutamakan laki-laki. Rupanya, ada alasan terkait hal tersebut.

“Diutamakan laki-laki bukan berarti perempuan enggak boleh. Diutamakan laki-laki yang belum pernah menerima transfusi darah sebelumnya. Kalau pun perempuan, diutamakan yang belum pernah hamil, keguguran dan menerima transfusi sebelumnya, karena ada satu faktor yang disebut HLA yaitu Human Leukocyte Antigen,” jelas Monica.

Baca Juga: Jangan Tidur Pakai Kaus Kaki Meski Kedinginan, Ini 5 Penyebabnya!

“HLA ini berhubungan dengan faktor resiko alergi pada paru-paru yang berat. Itu yang merupakan efek samping dari transfusi plasma. Tapi, efek samping ini sudah diminimalisasikan dan dihilangkan sejak awal dengan screening donor,” sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI