Libur Panjang Imlek, Pemerintah Akan Perketat Pembatasan?

Jum'at, 05 Februari 2021 | 20:09 WIB
Libur Panjang Imlek, Pemerintah Akan Perketat Pembatasan?
Ilustrasi Hari Raya Imlek. (14/2).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus Covid-19 selalu mengalami tren peningkatan saat terjadi libur panjang. Situasi itu terbukti dengan kasus harian Covid-19 yang meningkat pada libur Natal dan Tahun Baru lalu. 

Pada Februari 2021 sendiri akan ada libur panjang bertepatan dengan Hari Raya Imlek. Lantas, benarkah pemerintah akan melakukan lockdown pada saat Hari Raya Imlek?

Hingga saat ini pemerintah masih belum menentukan apa saja persiapan menyambut libur panjang Hari Raya Imlek yang jatuh pada 12 Februari 2021 mendatang. 

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan pemerintah akan lebih dulu menunggu hasil evaluasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 apakah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dilanjutkan atau justru akan dilonggarkan.

Baca Juga: Strategi Pemerintah untuk Anggaran Vaksinasi

Ilustrasi virus corona, covid-19. (Pexels/@Anna Nandhu Kumar)
Ilustrasi virus corona, covid-19. (Pexels/@Anna Nandhu Kumar)

Saat ini aturan PPKM jilid 2 masih dijalankan sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang. 

"(Kebijakan menyambut libur panjang). Kita akan tunggu evaluasi lebih lanjut," ujar Nadia saat konferensi pers bersama Kemenkes RI, Jumat (5/2/2021).

Lebih lanjut Nadia berharap masyarakat bisa merayakan Hari Imlek 2021 dengan cara yang lebih sederhana, sekaligus tetap menjalankan tradisi. Ditambah protokol kesehatan juga harus dijaga secara ketat.

"Cara yang sederhana ini tidak akan mengurangi makna perayaan imlek, tanpa menghilangkan tradisi, dengan menjaga saudara untuk bersama-sama menekan laju penularan Covid-19," terang Nadia.

Nadia sendiri membenarkan, berdasarkan yang sudah terjadi lonjakan kasus akan meningkat tajam antara 30 hingga 40 persen usai libur panjang. 

Baca Juga: Pemotongan Insentif Nakes, Ini Kata Ketua DPRD Bandar Lampung

Peningkatan kasus akan terjadi 2 pekan setelah libur panjang tersebut berlalu, dan kebanyakan kasus berasal dari klaster keluarga. Sebagaimana peningkatan kasus yang pernah terjadi saat natal dan tahun baru.

"Pemerintah berharap masyarakat bisa memanfaatkan libur nasional dengan bijak, dan mematuhi imbauan pemerintah. Kita sedang berupaya dengan cara disiplin menerapkan protokol 3M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," pungkas Nadia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI