Insentif Tenaga Kesehatan Dipotong 50 Persen, IDI: Kebijakan Kurang Tepat

Kamis, 04 Februari 2021 | 06:55 WIB
Insentif Tenaga Kesehatan Dipotong 50 Persen, IDI: Kebijakan Kurang Tepat
Sejumlah tenaga kesehatan bersiap melakukan perawatan terhadap pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan keputusan pemerintah memotong anggaran insentif tenaga kesehatan kurang tepat. Sebab, tenaga kesehatan masih bekerja keras dalam menangani pasien Covid-19 hingga saat ini.

Ketua Tim Mitigasi Covid-19 Dr. Moh. Adib Khumaidi. Sp.OT., mengatakan bahwa beban tenaga kesehatan justru kian berat seiring dengan peningkatan kasus positif Covid-19.

"Penurunan insentif di saat kasus meningkat dan beban kerja tenaga medis yang meningkat diakibatkan BOR (Bed Occupancy Rate) yang meningkat adalah kebijakan yang kurang tepat," kata Adib kepada suara.com, Rabu (3/2/2021).

Menurutnya, kondisi para nakes saat ini justru membutuhkan dukungan dari masyarakat dan pemerintah.

Baca Juga: PB IDI Kecewa Insentif Nakes Dipangkas Pemerintah Saat Covid-19 Meroket

"Untuk meningkatkan ketahanan mental supaya tetap kuat bertahan secara fisik dan mental dalam berjuang memberikan pelayanan dan Penanganan pada pasien Covid-19," imbuhnya.

Selain masalah insentif, lanjut dokter Adib, negara juga wajib memberikan perlindungan dan keselamatan Kepada para tenaga kesehatan. Alih-alih memotong insentif, pemerintah seharusnya memberikan perlindungan maksimal kepada tim nakes.

"Upaya perlindungan dan keselamatan kepada para tenaga medis dan nakes harus diusahakan secara maksimal," tegasnya.

Kementerian Keuangan melalui surat keputusan nomor S-65/MK.02/2021 menurunkan insentif nakes per orangnya sebesar 50 persen dibandingkan dengan tahun lalu yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan insentif tenaga kesehatan memang dikurangi, lalu diperluas juga untuk tenaga pendukung kesehatan seperti tenaga administrasi, sopir ambulans hingga pengurus jenazah Covid-19.

Baca Juga: Lapor Covid-19 Catat Insentif Nakes Belum Dibayar, Kini Dipotong Pemerintah

"Tenaga administrasi penunjang yang juga bekerja untuk memberikan layanan untuk penderita covid-19. Petugas kebersihan, termasuk sopir ambulans atau pengurus jenazah itu juga kita berikan (insentif)," sambungnya.

Nadia juga mengungkapkan bahwa alokasi anggaran insentif nakes menjadi lebih besar pada 2021 yakni Rp 14,6 triliun, dibanding tahun lalu yang hanya Rp 5,9 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI