Kemenkes: Target Eliminasi Kusta 2024 Terhalang Pandemi Covid-19

Jum'at, 29 Januari 2021 | 17:13 WIB
Kemenkes: Target Eliminasi Kusta 2024 Terhalang Pandemi Covid-19
Ilustrasi: penderita kusta. (Foto: Antara/Septianda Perdana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penanganan dan penelusuran kasus kusta aktif di Indonesia terhambat akibat pandemi Covid-19. Akibatnya temuan kasus aktif di 2020 sangat turun tajam dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Data Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes RI menunjukkan prevalensi kusta pada 2018 adalah 6,42 persen dan 2019 sebesar 6,50 persen.

Namun pada 2020, kasus kusta yang tercatat hanya sebesar 3,34 persen kasus baru per 100.000 penduduk.

"Di tengah pandemi penyakit kusta mengalami tantangan, terkait dengan penemuan kasus kusta baru, karena biasanya penemuan kasus kusta dilakukan secara aktif di puskesmas oleh petugas langsung kepada masyarakat," ujar Direktur P2PML Kemenkes RI dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga: Kemenkes Akui Belum Bayar Uang Perawatan Pasien Covid-19 ke Rumah Sakit

"Tetapi karena penemuan kasus secara aktif ini masih terkendala, dengan adanya pandemi Covid-19, tentunya menurunkan angka penurunan kasus baru di tahun 2020," sambung Nadia.

Sepanjang 2020 sendiri ditemukan sebanyak 9.000 kasus kusta baru di Indonesia dengan total kasus kusta tercatat 16 .704 kasus aktif yang harus mendapat penanganan dan pengobatan.

Kusta atau lepra adalah penyakit infeksi bakteri Mycobacterium leprae kronis yang menyerang jaringan kulit, saraf tepi, hingga saluran napas. Biasanya ditandai melemahnya atau mati rasa pada tungkai tangan, kaki, dan diikuti lesi di kulit.

Kusta bisa menular ke orang lain melalui percikan ludah atau dahak yang keluar (droplet) saat batuk atau bersin yang mengandung bakteri penyebab kusta.

"Kalau kita bisa edeteksi secara dini kasus kusta, memberikan pengobatan dan tidak terlambat pasti kecacatan bisa dihindari. Karena memang tantangan terbesar penderita kusta yang terambat pengobatannya adalah dampaknya munculnya kecacatan," ungkap Nadia.

Baca Juga: Kemenkes Tegaskan Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah

Hingga saat ini dari 34 provinsi di Indonesia, masih ada 8 provinsi yang belum mendapatkan status eliminasi kusta.

Delapan provinsi itu adalah Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.

Pemerintah sendiri mentargetkan, pada 2024 Indonesia bisa berstatus eliminasi kusta di seluruh kabupaten kota tanpa terkecuali. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI