Suara.com - Pemerintah hingga kini masih melakukan pelarangan masuk bagi Warga Negara Asing untuk ke Indonesia akibat [pandemi Covid-19. Pelarangan itu diperpanjang 28 Februaru 2021.
Meski demikian, penting juga untuk mengetahui panduan perjalanan bagi Warga Negara Asing ketika ingin masuk ke indonsia. Hal itu seperti diungkapkan oleh Chief Commercial Officer PT. Siloam International Hospitals, Tbk., Varun Khanna, dalam keterangan yang diterima Suara.com, Kamis, (28/1/2021).
"Sebelum tiba di Indonesia, khususnya para sahabat perwakilan negara yang memiliki Visa Diplomatic sudah harus memiliki Keterangan Negatif Covid-19 dari negaranya melalui surat keterangan tes SWAB PCR dengan validasi dua hari," ujar Varun Khanna.
Ia juga mengatakan bahwa orang yang masuk ke Indonesia harus mengisi kartu elektronik EHAC atau disebut Electronic Health Alert Card. Varun menlanjutkan, secara teknis, para diplomat tersebut, saat tiba di Indonesia, kembali melakukan Swab PCR di Bandara.
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Kasus di Brasil Capai 9 Juta Lebih
Apabila hasilnya adalah negatif Covid, maka dilakukan karantina di hotel yang ditunjuk, yang telah disiapkan pihak pemerintah. Isolasi tersebut berlaku selama lima hari dan dilanjutkan melakukan SWAB PCR kembali sebelum menjalani tugasnya di Indonesia.
"Namun, Swab PCR itu harus hasilnya negatif ya," imbuh Varun Khanna mengingatkan kepada tamu undangan pada sesi Webinar tersebut.
Adapun ketika dilakukan Swab PCR saat tiba di Bandara dan didapatkann hasil Positif terpapar virus Corona, maka para diplomat tersebut akan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Penanganan Covid-19.
Penjelasan Chief Commercial Officer PT. Siloam International Hospitals, Tbk., Varun Khanna ini termasuk ditujukan kepada warga negara asing pemegang KITAS/ KITAP/ dan Diplomatik Visa
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Karimun, Kepri: Bupati Tak Masuk Kriteria