Pasien Covid-19 Dibebani Biaya Pengobatan? Ini Penjelasan Kemenkes

Rabu, 27 Januari 2021 | 19:25 WIB
Pasien Covid-19 Dibebani Biaya Pengobatan? Ini Penjelasan Kemenkes
Pasien virus corona (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah memastikan bahwa biaya pengobatan pasien Covid-19 di rumah sakit akan ditanggung. Pasien bisa mengajukan klaim pembayaran, salah satunya dengan menggunakan BPJS Kesehatan. 

Selanjutnya rumah sakit yang akan meneruskan klaim tersebut agar diganti oleh Kementerian Kesehatan. Meski begitu, ada situasi tertentu di mana rumah sakit akan membebankan sebagian biaya kepada pasien. 

Direktur Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan prof. dr. Abdul Kadir. Ph.D., mengatakan bahwa sebagian beban biaya tidak akan ditanggung pemerintah jika pasien pasien meminta 'naik kelas' dalam perawatan medis.

"Mungkin karena beberapa pertimbangan oleh keluarga pasien yang semestinya itu ditanggung, namun karena keluarga atau pasien itu sendiri ingin mendapat fasilitas lebih. Sehingga dia naik kelas dari yang ditanggung oleh pemerintah kemudian minta naik kelas 1 atau VIP. Tentu ini ada selisih kadang-kadang dimintakan kepada pasien," jelas Kadir dalam webinar virtual Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga: Masalah Keterlambatan Data dan Laporan Kasus COVID-19, Ini Kata Satgas

Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Shutterstock)
Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

Semua rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 diharapkan memberikan pengobatan sesuai dengan tata laksana klinis buku panduan yang telah dikeluarkan Kemenkes, lanjut prof. Kadir. Termasuk juga dalam oemberian obat-obatan.

Namun pada pasien dengan gejala berat atau kritis hingga membutuhkan perawatan intensif di ruangan ICU, terkadang dibutuhkan beberapa obat-obatan dengan harga yang sangat mahal.

"Tapi ini kadang-kadang dimintakan persetujuan pasien. Ini juga masalah bagi kita semua. Pasien ingin sembuh kemudian diberikan obat yang sangat mahal itu yang kadang oleh rumah sakit dimintakan pembayaran kepada pasien," ujar prof. Kadir. 

Tetapi pada dasarnya, ia menekankan bahwa sesuai amanat Undang-Undang tentang wabah penyakit disebutkan bahwa pemerintah wajib menanggung biaya pengobatan masyarakat yang terdampak. Dalam kondisi saat ini, pasien Covid-19 juga termasuk.

"Maka itulah pembiayaan Covid-19 sebenarnya bukan ditanggung BPJS. BPJS itu hanya membantu Kementerian Kesehatan dalam menanggung klaim. Yang membayar adalah pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan yang kebetulan anggaran dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan," paparnya.

Baca Juga: Innalillahi, Calon Wakil Wali Kota Balikpapan Thohari Aziz Meninggal Dunia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI