WNA Dilarang Masuk, Ini Isi Surat Edaran Tentang Perjalanan Internasional

Vania Rossa Suara.Com
Selasa, 26 Januari 2021 | 11:28 WIB
WNA Dilarang Masuk, Ini Isi Surat Edaran Tentang Perjalanan Internasional
Seorang warga negara asing (WNA) berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (13/1/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj. (ANTARA FOTO/FAUZAN)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) mulai hari ini, 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB dan Ketua Satgas Penganan Covid-19 Doni Monardo itu dimaksudkan untuk mencegah terkadinya peningkatan penularan Covid-19, termasuk varian baru virus corona yang dilapokan telah terjadi di Inggris.

Berikut protokol yang diberlakukan, sebagaimana dikutip dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.

1. Pelaku perjalanan internasionak mengikuti ketentuan berikut:

Baca Juga: Terapkan Pembatasan Ketat, Australia Catat Nol Kasus Corona 2 Hari Beruntun

  1. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke dari semua negara ke Indonesia.
  2. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri tetap mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan.
  3. WNA dilarang masuk ke Indonesia secara langsung maupun transit, kecuali bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
  4. WNA dari luar negeri dikecualikan untuk pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP), dan WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
  5. Pelaku perjalanan internasional WNI maupun WNA harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam, dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-Hac Internasional Indonesia.
  6. Pada saat kedatangan, wajib tes ulang RT-PCR dan karantina 5 hari bagi WNI di temppat akomodasi khusus. Adapun, karantina WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri di hotel/penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi karantina Covid-19.
  7. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.
  8. Untuk diplomat asing, karantina selama 5 hari di tempat yang disediakan pemerintah.
  9. Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, WNI akan dirawat di RS dengan biaya pemerintah, sedangkan WNA biaya mandiri.
  10. Setelah karantina 5 hari, wajib pemeriksaan ulang RT-PCR.
  11. Bila hasil tes ulang negatif, WNI dan WNA boleh melanjutkan perjalanan.
  12. Bila tes ulang positif, maka akan berlaku poin i.
  13. Kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta memfasilitasi WNI atau WNA dengan pelayanan medis yang sesuai ketentuan.

Surat edaran ini berlaku sejak hari ini, 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021, dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI