Jadi Presiden, Joe Biden Wajibkan Penggunaan Masker di Gedung Pemerintahan

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 21 Januari 2021 | 16:09 WIB
Jadi Presiden, Joe Biden Wajibkan Penggunaan Masker di Gedung Pemerintahan
Joe Biden menandatangani surat perintah eksekutif setelah dilantik.[ANTARA/REUTERS/Tom Brenner]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joe Biden tampak serius melakukan penanganan pandemi COVID-19 yang sudah membunuh lebih dari 400.000 orang di Amerika Serikat.

Salah satu keputusan yang diambilnya adalah mewajibkan pemakaian masker dan jaga jarak di semua gedung federal dan pengembangan program pengujian COVID-19 untuk karyawan federal.

Dilansir ANTARA, perintah pertama Biden tersebut ditandatangani pada Rabu (20/1) waktu setempat di Gedung Putih beberapa jam setelah menjabat.

"Karyawan federal, karyawan kontrak, dan lainnya di gedung federal atau di tanah federal harus memakai masker, menjaga jarak fisik, dan mematuhi tindakan kesehatan masyarakat lain, sebagaimana dicantumkan dalam pedoman Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC)," ujar Biden.

Baca Juga: Bos BI Sebut Indonesia Bakal Kebanjiran Modal Asing Usai Joe Biden Dilantik

Biden mengarahkan badan-badan (federal) untuk segera mengambil tindakan untuk mematuhi pedoman CDC dan bagi karyawan untuk memakai masker dan menjaga jarak sosial.

Pada Oktober, Biden berjanji mewajibkan bermasker di pesawat dan transportasi antarnegara bagian, tapi dia tidak mengambil tindakan itu pada Rabu. Perintah transportasi diperkirakan dikeluarkan Kamis, kata pejabat.

Maskapai penerbangan AS, yang mewajibkan masker tanpa persyaratan hukum selama berbulan-bulan, mendukung mandat yang direncanakan Biden.

Perintah Biden pada Rabu mengarahkan CDC untuk segera mengembangkan ... rencana pengujian untuk tenaga kerja federal.

Perintah itu menambahkan bahwa pengujian itu akan "berdasarkan metrik transmisi komunitas dan membahas populasi yang akan diuji, jenis pengujian (dan) frekuensi pengujian, protokol kasus positif.

Baca Juga: Joe Biden Resmi Dilantik, Ini Harapan Besar Sri Mulyani

Biden mengatakan badan-badan federal dapat membuat pengecualian bagi keharusan bermasker, tetapi harus "memerlukan pengamanan alternatif yang sesuai."

Pemerintahan Biden harus menerapkan persyaratan pengujian baru untuk hampir semua penumpang pesawat udara internasional yang dimulai Selasa, mengikuti perintah CDC minggu lalu. Di bawah aturan baru, semua penumpang usia 2 tahun ke atas yang terikat dengan AS harus mendapatkan hasil tes COVID-19 negatif dalam tiga hari kalender perjalanan.

Pemerintahan Biden mengumumkan akan memberlakukan kembali larangan masuk pada sebagian besar warga non-AS yang baru-baru ini berada di Brazil, Inggris, Irlandia, dan sebagian besar benua Eropa.

Pemberlakuan itu diumumkan setelah Donald Trump, dalam salah satu tindakan terakhirnya sebagai presiden, mengeluarkan perintah pada Senin (18/1) mencabut larangan itu --yang berlaku efektif pada hari yang sama saat aturan pengujian baru berlaku.

Juru bicara Biden Jen Psaki mengatakan pada Senin bahwa pemerintahan baru berencana "untuk memperkuat langkah-langkah kesehatan masyarakat seputar perjalanan internasional untuk lebih mengurangi penyebaran COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI