Penerima Vaksin Covid-19 Harus Penuhi Syarat Kondisi Kesehatan Berikut

Vania Rossa Suara.Com
Senin, 18 Januari 2021 | 17:19 WIB
Penerima Vaksin Covid-19 Harus Penuhi Syarat Kondisi Kesehatan Berikut
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Elements Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penerima vaksin Covid-19 harus mengetahui kondisi kesehatan dirinya sebelum mendapat vaksinasi. Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi. M.Epid. mengatakan ada sejumlah syarat yang ditetapkan terkait kondisi kesehatan bagi penerima vaksin.

Ketentuan itu menyesuaikan dengan standar yang ditetapkan badan kesehatan dunia WHO. Hingga saat ini, Indonesia baru melakukan program vaksinasi dengan jenis vaksin Coronavac buatan perusahaan China, Sinovac.

“Mereka yang mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dari Sinovac harus memenuhi kondisi kesehatan yang telah ditetapkan. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat itu, maka tidak bisa mendapatkan suntikan atau ditunda,” kata Nadia mrlalui keterangan tertulis yang diterima suara.com, Senin (18/1/2021).

Meski telah lolos syarat vaksinasi, penerima vaksin diminta tidak langsung meninggalkan lokasi penyuntikan selama 30 menit. Hal ini dilakukan untuk melihat reaksi yang mungkin muncul setelah penerima vaksin disuntik, jelas Nadia.

Baca Juga: Dokter Falla Adinda Beberkan Pengalaman Usai Divaksin Covid-19

Dalam Petunjuk Teknis Kemenkes RI terkait syarat penerima vaksin Covid-19, telah diatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh penerima vaksin. Di antaranya:

  1. Tidak memiliki penyakit yang terdapat dalam format skrining. Penyakit tersebut adalah, pernah menderita Covid-19; mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, sesak napas dalam tujuh hari terakhir; sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah; punya komorbid jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner); memiliki sakit autoimun sistemik (SLE/lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya); sakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis/dialysis peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikosteroid; reumatik autoimun/rhematoid arthritis; penyakit saluran pencernaan kronis; penyakit hipertiroid/hipotiroid karena autoimun; dan penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi.
  2. Tidak sedang hamil atau menyusui.
  3. Tidak ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek, konfirmasi atau pun sedang dalam perawatan karena infeksi Covid-19.
  4. Apabila berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam (≥ 37,5 0C), vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 dan dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.
  5. Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/90, maka vaksinasi tidak diberikan.
  6. Penderita Diabetes Melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi.
  7. Untuk penderita HIV, bila angka CD4 <200 atau tidak diketahui maka vaksinasi tidak diberikan.
  8. Jika memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC), vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Untuk Pasien TBC dalam pengobatan dapat diberikan vaksinasi, minimal setelah dua minggu mendapat Obat Anti Tuberkulosis.
  9. Untuk penyakit lain yang tidak disebutkan dalam format skrining ini dapat berkonsultasi kepada dokter ahli yang merawat. Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi dapat membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani selama ini.

Nadia mengingatkan, meski telah divaksinasi Covid-19 langkah preventif jangan sampai lengah dilakukan.

"Perlu diingat, perlu waktu untuk tubuh kita membentuk antibodi sehingga siapa pun yang sudah vaksinasi tidak boleh meninggalkan protokol kesehatan sampai pandemi dinyatakan berakhir. Tetap pakai masker yang benar, jaga jarak, hindari kerumunan, dan rajin cuci tangan," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI