Cara Mendapatkan Vaksin Covid-19 Gratis dari Pemerintah

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 18 Januari 2021 | 11:40 WIB
Cara Mendapatkan Vaksin Covid-19 Gratis dari Pemerintah
Ilustrasi Cara Mendapatkan Vaksin Covid-19 Gratis dari Pemerintah - Para tenaga kesehatan di RSUD Tangsel saat disuntik Vaksin Sinovac, Jumat (15/1/2021). [Suara.com/Wivy]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seperti yang telah diketahui bersama bahwa pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah dilaksanakan mulai tanggal 13 Januari 2021 kemarin. Tahukah anda bagaimana cara mendapatkan vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah?

Untuk diketahui, orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 adalah Presiden Joko Widodo. Lalu pada tanggal 14 Januari 2021 dilanjutkan untuk kelompok pertama yang diprioritaskan mendapatkan vaksinasi.

Bagi kelompok prioritas yang mendapatkan vaksinasi gratis ini, perlu memperhatikan cara mendapatkan vaksin Covid-19 sesuai dengan Juknis, yaitu melakukan registrasi. Nah, berikut ini cara mendapatkan vaksin Covid-19. Simak baik-baik informasi di bawah ini. 

Cara Mendapatkan Vaksin Covid-19 Gratis

1. Melalui Notifikasi SMS

Pertama, adalah melalui notifikasi SMS. Juru Bicara Vaksinasi dan Perwakilan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, bahwa para calon penerima vaksin Covid-19 akan mendapatkan pemberitahuan melalui SMS.

Jika terpilih menjadi kelompok prioritas dalam program vaksinasi Covid-19, calon penerima vaksin akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan melalui SMS Blast dengan ID pengirim: PEDULICOVID.

"Nama xxx dengan NIK xxx. Anda calon penerima vaksin Covid-19. Vaksin yang aman dan efektif melindungi Anda dan keluarga. Ayo cek di Pedulilindungi.id," begitulah isi SMS blast tersebut.

2. Melalui Layanan Peduli Lindungi

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19, Belum Ada Laporan KIPI Serius Hingga Saat Ini

Selain melalui notifikasi SMS, cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan vaksin Covid-19 juga bisa dilakukan melalui layanan online. Layanan yang dimaksudkan, adalah Layanan Peduli Lindungi melalui aplikasi dan situs website resminya. Jika melalui Aplikasi PeduliLindungi, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI