Suara.com - Sebagai upaya untuk menurunkan risiko yang bisa terjadi, terutama pada kelompok orang dengan kondisi kesehatan tertentu, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) memberikan rekomendasi tentang vaksinasi Sinovac pada pasien dengan penyakit penyerta (komorbid).
Seperti diketahui, pelaksanaan Program vaksinasi massal Covid-19 di Indonesia perdana telah dimulai Rabu (13/1/2021), dimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Sinovac di Istana Negara, Jakarta.
Rencananya program vaksinasi tersebut akan berlangsung selama 15 bulan dengan target 181,5 juta penduduk disuntik vaksin atau 70 persen dari total masyarakat Indonesia.
Selain faktor dari ketersediaan vaksin, siapa saja yang akan lebih dulu divaksinasi juga telah ditetapkan oleh pemerintah, utamanya kelompok orang yang berisiko tinggi terpapar Covid-19 seperti tenaga kesehatan.
Baca Juga: Asyik Nongkrong Usai Divaksin, Pihak Istana Tegur Raffi Ahmad
Selain kelompok orang yang berisiko tinggi terpapar Covid-19 seperti tenaga kesehatan, pemberian vaksin Sinovac juga akan diberikan pada kelompok orang sehat usia 18-59 tahun.
Meski demikian ada pula kelompok orang dengan kondisi kesehatan tertentu harus hati-hati atau bahkan tidak boleh diberi vaksin Covid-19 Sinovac untuk menghindari atau menurunkan risiko yang bisa terjadi pada. Inilah yang melatarbelakangi PAPDI memberikan rekomendasi tentang pemberian vaksinasi Covid-19 Sinovac/Inactivated pada pasien dengan penyakit penyerta (komorbid).
Isi lengkap rekomendasi PAPDI tentang pemberian vaksinasi Covid-19 Sinovac/Inactivated pada pasien dengan penyakit penyerta (komorbid) dapat Anda unduh dengan mengklik download file di bawah ini.