Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning, secara tegas menolak mendapatkan vaksin Covid-19 dari Sinovac. Bahkan, ia rela membayar denda daripada harus divaksinasi.
"Saya tetep tidak mau divaksin maupun sampai yang 63 tahun bisa divaksin. Saya sudah 63 tahun nih, mau semua usia boleh tetap, misalnya pun hidup di DKI semua anak cucu saya dapat sanksi lima juta mending gue bayar, mau jual mobil kek," kata Ribka dalam Raker dan RDP di Komisi IX, Kompleks Parlemen, Selasa (12/1/2021).
Alasannya, Ribka mengaku mendengar pernyataan PT Bio Farma yang menyebut vaksin dari Sinovac, yakni CoronaVac, belum diuji klinis tahap ketiga. Juga, menurutnya, vaksin yang pernah masuk ke Indonesia justru memperburuk keadaan.
"Saya ngomong lagi nih di rapat ini ya, vaksin untuk anti polio malah lumpuh layuh di Sukabumi terus anti kaki gajah di Majalaya mati 12 (orang)," sambungnya.
Baca Juga: Besok, Ariel Noah dan Risa Saraswati Suntik Perdana Vaksin Covid di Bandung
Poliomielitis, atau yang lebih dikenal sebagai polio, merupakan penyakit kelumpuhan saraf bersifat akut. Penyakit ini disebabkan oleh virus RNA golongan Enterovirus, Famili Picornaviridae.
Sebenarnya, kasus polio di Indonesia sempat menghilang pada 2000 silam. Namun, kembali ditemukan pada 2005 di Sukabumi, Jawa Barat, melansir Sukabumiupdate.com, jaringan Suara.com.
Kasus lumpuh layuh ditemukan sejak 13 Maret 2005, dan pada 21 April 2005 Laboratorium Nasional Polio Bio Farma Bandung melaporkan adanya virus polio liar (wild polio virus).
Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan spesimen tinja pada 17 kasus dan empat di antaranya terkonfirmasi positif polio. Semua kasus tersebut dilaporkan tidak satu pun mendapatkan imuniasi polio dasar.
Virus polio liar yang teridentifikasi tersebut merupakan kasus impor karena strain virus yang ditemukan sama dengan varian di Arab Saudi.
Baca Juga: Riwayat Vitiligo, Gubernur Kalbar Sutarmidji Tak Disuntik Vaksin Sinovac
Beruntung pada saat itu langsung ditangani melalui program sub Pekan Imunisasi Nasional (PIN) agar virus polio liar tidak menyebar.
Kemudian, pemerintah menetapkannya sebagai Kejadian Luar Biasa atau KLB dan kembali menjalankan PIN. Barulah pada 2006, polio tersebut teratasi dan 2014, label bebas polio diberikan WHO kepada Indonesia.