Dari sejumlah nama di atas, diketahui terdapat beberapa calon penerima yang berdasarkan ketentuan medis belum dapat memperoleh vaksin Covid-19 kali ini. Hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian demi memastikan keamanan dan keselamatan para penerima vaksin.
Kepastian berjalannya program vaksinasi ini diperoleh setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat terhadap vaksin berdasarkan hasil uji klinis tahap tiga di Bandung dan data-data saintifik lainnya. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa halal bagi vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi ini.