Suara.com - Hasil tes negatif rapid Antigen dan polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 jadi dokumen penting yang digunakan sebagai persyaratan melakukan berbagai perjalanan keluar kota Indonesia, saat pandemi Covid-19.
Tingginya minat dan kebutuhan di masyarakat ini akhirnya dimanfaatkan mahasiswa berinisial MFA untuk membuat surat hasil tes PCR palsu. Pihak kampus tempat MFA bernaung Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida) mengakui jika mahasiswanya tersebut tidak berhak untuk membuat hasil tes PCR tersebut.
"MFA sebagai mahasiswa tidak mempunyai hal dan kompetensi untuk menuliskan atau menghasilkan administrasi medis, seperti resep, hasil lab, dan lain-lain," tulis keterangan resmi Ukrida yang ditandatangani pihak rektor Dr.dr. Wani Devita Gunardi, Sp.MK (K) yang diterima suara.com, Jumat (8/1/2021).
Sementara itu jika merujuk Surat Edaran Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 234 Tahun 2020 tentang Pedoman Uji Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) SARS CoV 2, maka yang bisa memeriksa dan mengeluarkan hasil tes PCR adalah semua laboratorium milik pemerintah, BUMN, TNI/POLRI, swasta, virologi, kementerian, lembaga, hingga lembaga riset yang diperbolehkan melakukan pemeriksaan RT PCR SARS CoV 2.
Penerbitan hasil tes PCR bukanlah perseorangan, sekaligus harus memiliki laboratorium dengan fasilitas Biosafety dan Biosecurity serta Good Laboratory Practice (GLP), dengan standar laboratorium BSL 2 seperti standar yang sudah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Sehingga pembuatan hasil tes PCR palsu yang disangkakan pada MFA menyalahi aturan, karena ada sederet syarat ketat di atas harus terpenuhi pihak dan lembaga yang boleh menerbitkan hasil tes PCR.
Kini pihak Ukrida mengaku sudah menjatuhi sanksi berupa skorsing kepada MFA sampai dikelarkannya putusan hakim di pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, karena saat ini kasus masih bergulir.
"Pada saat rilis ini dikeluarkan, dengan menerapkan asas praduga tak bersalah dan berdasarkan keterangan yang telah dikeluarkan aparat penegak hukum, Ukrida memutuskan memberikan sanksi semantara yaitu skorsing kepada MFA," jelas pihak Ukrida.
"Ukrida akan mengikuti perkembangan kasus MFA hingag memiliki keputusan hukum yang tetap. Setalah ada kepastian hukum, Ukrida akan memberikan sanksi tegas sampai sanksi terberat (drop out) sesuai ketentuan yang berlaku di Ukrida," tutup pihak ukrida.
Baca Juga: Jual Surat Swab Palsu, MFA Terancam Dipecat dari Kampus Ukrida
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya meringkus tiga orang diduga pelaku pemalsuan surat tes usap (swab test) "polymerase chain reaction" (PCR) yang dipasarkan secara daring melalui media sosial.