BPOM Kepada MUI: Vaksin Covid-19 Sinovac Tidak Mengandung Bahan Haram

Jum'at, 08 Januari 2021 | 21:00 WIB
BPOM Kepada MUI: Vaksin Covid-19 Sinovac Tidak Mengandung Bahan Haram
Vaksin Covid-19 Sinovac. (Anadolu Agency/Aytug Can Sencar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jalin koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penetapan keamanan dan kehalalan vaksin Covid-19 Sinovac asal China. Kepada MUI, BPOM telah memastikan bahwa vaksin Sinovac tidak mengandung bahan haram.

"Saat bersama kami melakukan audit, jadi ada juga auditor dari MUI untuk aspek halal. Kami juga berikan data-data mutu dari vaksin Covid-19 yang menunjukan tidak ada proses atau adanya bahan-bahan yang mengandung yang tidak halal," kata Ketua Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/1/2021).

Penny menambahkan bahwa BPOM juga akan memberikan informasi terkait izin emergenzy use authorization (EUA) vaksin kepada MUI dalam waktu dekat. Sebelumnya, Penny memastikan bahwa izin EUA vaksin Covid-19 Sinovac akan dikeluarkan sebelum 13 Januari 2021, tanggal yang direncanakan Pemerintah untuk melakukan vaksinasi pertama.

"Jadi itu sudah terproses. Terakhir kami berkomunikasi bahwa secepatnya kami berikan use authorization, informasi rekomendasi EUA itu akan kami infokan kepada MUI," ucapnya.

Baca Juga: MUI: Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal, Aspek Keamanan Tunggu BPOM

MUI sendiri, hari ini telah mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin Covid-19 buatan China tersebut. Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Niam mengatakan bahwa vaksin Sinovac hukumnya halal dan suci.

"Setelah melakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan tim auditor, rapat komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience China, yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT Biofarma, hukumnya suci dan halal," ujar Niam dalam jumpa pers secara daring tersebut.

Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co. Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI