Suara.com - Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Prof. DR. Dr. Hindra Irawan Satari, SpA(K), MTropPaed., menekankan bahwa masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan diduga akibat KIPI atau efek samping setelah divaksinasi Covid-19 akan mendapat pengobatan dan terkait biaya ditanggung pemerintah.
Pembiayaan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 12 tahun 2017.
"Perlu diingat bahwa vaksin adalah produk biologis sehingga bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan," kata Hindra melalui keterangan tertulis yang diterima suara.com, Jumat (8/1/2021).
Walau begitu, ia menegaskan bahwa kandungan vaksin Covid-19 yang dipilih dan dipergunakan oleh pemerintah dipastikan tidak berbahaya. Ini karena arena sudah dipantau keamanannya sejak uji pra klinik, bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain.
Baca Juga: Kabar Suntik Vaksin Sinovac Bisa Perbesar Ukuran Penis, Begini Faktanya
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi juga memastikan bahwa Kemenkes dan Komnas KIPI telah menyiapkan langkah antisipatif bila terjadi efek samping pada penerima vaksin.
"Saya juga pastikan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi sebelum ada persetujuan penggunaan darurat dari Badan POM yang menyatakan vaksin Covid-19 aman dan berkhasiat," katanya.
Dalam siaran konferensi pers terpisah, Ketua BPOM Penny K. Lukito menyampaikan bahwa masyarakat dapat melapor kepada fasilitas kesehatan tempat mendapatkan vaksinasi. Kemudian fasyankes setempat akan melapor kepada komite daerah KIPI untuk ditindaklanjuti ke pemerintah pusat.
"Kemudian akan dilaporkan ke BPOM, sebagai pusat covigilance nasional. Artinya pengawaaan setelah obat dan vaksin didistrubusikan. Kemudian juga pusat monitoring. Data akan kami analisa apakah ada kaitannya dan efek serius. Apakah ada kaitannya dengan produk. Jika ada, harus dibuktikan dengan uji sampling," jelasnya.
Selain melapir langsung ke fasyankes, format pelaporan KIPI non serius, format pelaporan KIPI serius, format investigasi serta panduan penggunaan web keamanan vaksin juga dapat diunduh pada tautan, https://bit.ly/LampiranJuknisVC19.
Baca Juga: Pengusaha Usul Warga Pemukiman Padat Disuntik Vaksin Covid-19 Pertama