Suara.com - Pemerintah mengubah nomenklatur pembatasan wilayah dari PSBB menjadi PPKM. Apa bedanya?
PPKM alias Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diberlakukan seiring pengetatan protokol kesehatan di sebagian daerah di Jawa-Bali pada 11-25 Januari 2021.
Istilah PPKM ini digunakan pemerintah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di sebagian daerah di Jawa dan Bali.
Sementara, selama ini pemerintah sudah menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar sejak 10 April 2020 dengan berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang merujuk ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo berharap PPKM 11-25 Januari 2021 ini akan menekan angka kasus COVID-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru, seperti halnya lonjakan kasus yang terjadi pada September dan November.
"Artinya pengalaman yang lalu ini sekarang kita ulangi kembali lewat pembatasan dan kita harapkan prosentasenya bisa lebih besar dibandingkan pada periode September dan November awal. Pada saat itu terjadi penurunan sekitar 20 persen," kata Doni dalam jumpa pers virtual, Kamis (7/1/2021).
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menambahkan, kepala daerah yang ditunjuk pemerintah pusat untuk menerapkan pembatasan harus segera menyusun regulasi hukum PPKM.
Selain regulasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu juga meminta daerah menyiapkan personel Satpol-PP nya untuk mengawasi pelaksanaan PSBB di wilayahnya.
"Menyiapkan Satpol-PP nya untuk menjaga kedisiplinan masyarakat tetapi juga dijaga agar tidak menimbulkan ekses, karena sektor esensial masih beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Airlangga.
Baca Juga: Anies Sesuaikan Aturan Baru PSBB dengan PPKM Jawa-Bali, WFH 75 Persen
Secara umum pemerintah pusat sudah menetapkan regulasi pembatasan aktivitas meliputi pembatasan di tempat kerja dengan work from home sebanyak 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan dengan ketat.