Suara.com - Pemerintah resmi buat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo berharap PPKM tersebut dapat menekan angka kasus Covid-19.
Doni optimis bahwa hal itu dapat terwujud, sebab pengalaman dari pembatasan yang dilakukan pada pertengahan September hingga November 2020 telah dapat menurunkan kasus aktif hingga 20 persen. Dia berharap hal serupa bisa terulang selama PPKM.
"Artinya pengalaman yang lalu ini sekarang kita ulangi kembali lewat pembatasan dan kita harapkan prosentasenya bisa lebih besar dibandingkan pada periode September dan November awal. Pada saat itu terjadi penurunan sekitar 20 persen," ujar Doni melalui keterangan tertulis kepada suara.com, Kamis (7/1).
Menurutnya, langkah yang diambil Pemerintah terkait PPKM menjadi momentum baik dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Hal itu sesuai arahan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Anies Sesuaikan Aturan Baru PSBB dengan PPKM Jawa-Bali, WFH 75 Persen
Hanya saja, ia menekankan bahwa keberhasilan PPKM hanya akan tercapai jika masyarakat juga disiplin.
"Diperlukan sebuah cara yang efektif dalam upaya meningkatkan disiplin masyarakat. Kita tidak berharap bahwa pada periode ini kita kehilangan momentum. Bulan Januari ini adalah momentum terbaik bagi perkembangan di bidang ekonomi kita," ujar Doni.
Menurut Doni, cara yang dapat diambil untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dengan memanfaatkan seluruh jaringan pemerintah sampai ke tingkat yang paling rendah, yaitu desa/kelurahan.
Dalam hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait upaya yang segera dan harus di lakukan di seluruh lapisan pemerintah daerah dengan mengaktifkan kembali posko Covid-19.
Posko tersebut akan berfungsi sebagai kontrol masyarakat disiplin melaksanakan protokol kesehatan 3M. Diharapkan dengan posko tersebut edukasi dan sosialisasi tidak berhenti.
Baca Juga: Murah Banget! Alat Deteksi Covid-19 Ini Rp 15-20 Ribu, Mau?
"Untuk kembali mengaktifkan posko di seluruh kabupaten/kota dalam rangka menegakkan protokol kesehatan. Bagi mereka yang abai tentu perlu diberikan sanksi dan kita harapkan ada ketegasan dari para pihak yang memang memiliki kewenangan untuk mengatur itu semua," jelas Doni.
Kata Doni, posko akan dijaga oleh petugas dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan TNI/Polri yang berada pada satu sistem. Ia juga meminta agar kerja sama baik dari Pemerintah Pusat dan Daerah, dalam rangka menekan angka kasus melalui upaya-upaya tersebut, dapat terus dijaga.
Dia juga menekankan bahwa berjuang melawan COVID-19 secara serentak menjadi momentum yang baik bagi seluruh masyarakat sekaligus merupakan hak dan kewajiban untuk bela negara melalui profesi dan peranan masing-masing.