Suara.com - Pemberlakuan pembatasan sosial skala besar (PSBB) khusus daerah Jawa dan Bali menjadi langkah terbaru pemerintah pusat untuk menekan kasus Covid-19 yang terus bertambah.
Dilansir Anadolu Agency, Pemerintah Indonesia menargetkan PSBB pada 11-25 Januari 2021 dapat menekan penambahan kasus baru hingga 20 persen atau lebih.
Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan pembatasan ini diperlukan untuk menekan dampak dari lonjakan kasus Covid-19 pasca-libur Natal dan Tahun Baru.
Pasalnya, pengalaman menunjukkan bahwa libur panjang selalu berdampak pada kenaikan kasus sebesar 25-30 persen.
Baca Juga: DIY Bakal Terapkan PSBB, Begini Harapan Pemilik Penginapan di Parangtritis
Sementara itu, kasus aktif di Indonesia telah mencapai 112 ribu orang hingga Rabu dan menyebabkan rumah sakit di berbagai kota di Jawa dan Bali mulai terisi penuh.
Menurut Doni, pembatasan kegiatan yang juga dilakukan pemerintah pada September 2020 akibat lonjakan kasus pasca-libur panjang terbukti mampu menurunkan jumlah kasus aktif hingga 20 persen.
"Pengalaman ini kita ulangi kembali lewat pembatasan. Kita berharap periode ini persentase yang kita turunkan jauh lebih besar lagi," kata Doni dalam konferensi pers virtual.
Pembatasan akan berlangsung di daerah yang memiliki risiko tinggi Covid-19 di Jawa dan Bali, antara lain Jakarta dan seluruh kota satelitnya, serta Denpasar dan Kabupaten Badung yang merupakan pusat wisata di Bali.
Data Satgas Covid-19 menunjukkan ruang isolasi di rumah sakit di Jakarta telah terisi hingga 87 persen meski jumlah tempat tidur terus ditambah.
Baca Juga: Tok! Mendagri Keluarkan Instruksi Pembatasan Kegiatan di Seluruh Jawa-Bali
"Beberapa rumah sakit memang sudah penuh 100 persen, sehingga (pasien) tidak lagi bisa ditampung," ujar Doni.
Jumlah pasien yang meningkat ini juga berdampak dengan bertambahnya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi bahkan meninggal akibat Covid-19. Pemerintah mencatat telah lebih dari 500 tenaga kesehatan meninggal akibat Covid-19.
Sementara itu, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tetap mengizinkan sektor logistik dan sektor esensial untuk tetap beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dia meminta agar masyarakat mematuhi aturan pembatasan dan menahan diri untuk tidak bepergian, kecuali untuk kegiatan esensial.
Pemerintah, kata Airlangga, telah mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi dalam merumuskan kebijakan ini sehingga direspons secara baik oleh pasar.
"Hari ini IHSG sudah masuk di jalur positif lagi. Angkanya sudah kembali ke 6.127 sehingga tentu direspons secara baik oleh pasar," ujar dia.
Dalam pembatasan kegiatan tersebut, perkantoran wajib menerapkan sistem kerja dari rumah sebanyak 75 persen, sedangkan kegiatan belajar mengajar secara daring.
Pusat perbelanjaan hanya diizinkan buka hingga pukul 19.00, restoran hanya boleh terisi 25 persen dari kapasitas, namun pesan antar makanan dan take away masih diizinkan.
Tempat ibadah diminta membatasi 50 persen kapasitas, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, kemudian kapasitas dan jam operasional transportasi umum akan diatur.
Sementara itu, sektor esensial yang terkait kebutuhan pokok masyarakat dan konstruksi tetap beroperasi 100 persen.