Bolehkah Satu Orang Disuntik 2 Merek Vaksin Covid-19 Berbeda?

Rabu, 06 Januari 2021 | 21:33 WIB
Bolehkah Satu Orang Disuntik 2 Merek Vaksin Covid-19 Berbeda?
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Elements Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia sudah menetapkan akan ada 4 merek vaksin Covid-19 yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19, seperti Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, dan Novavax sudah dipesan Kementerian Kesehatan RI.

Lalu timbullah pertanyaan yang juga ikut menggelitik Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof. Zubairi Djoerban Sp.PD, bisakah satu orang menerima dosis vaksin dari merek berbeda? Jawabannya, sebaiknya dihindari atau tidak dilakukan.

"Ada pertanyaan menarik. Apakah kita boleh disuntik vaksin Covid-19 dari beberapa merek. Misalnya dosis pertama dari Sinovac, yang keduanya Pfizer. Ya, sayangnya enggak ada uji klinis III yang melakukan ini. Jadi, lebih baik jangan, apalagi tidak ada evidence based-nya," ujar Prof. Zubairi dalam cuitan Twitternya dikutip suara.com, Rabu (6/1/2021).

Profesor penyakit dalam di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) itu membenarkan dalam proses vaksinasi dikenal dengan istilah vaksin kombinasi, namun bukan dengan mengkombinasikan dua merek vaksin Covid-19 berbeda.

Baca Juga: Penderita Penyakit Ini Tak Disuntik Vaksin Sinovac, Khawatir Makin Parah

Ilustrasi vaksin Covid-19. (Elements Envato)
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Elements Envato)

"Tapi, satu vaksin yang mengandung beberapa jenis vaksin terhadap beberapa penyakit. Kalau ini memang sudah ada evidence based yang jelas dan terbukti efektif," papar Prof. Zubairi.

Vaksin MR/MMR jadi salah satu vaksin kombinasi ini, acap kali ada dan digunakan untuk menangkal penyakit campak, rubella, dan gondongan atau mumps pada anak, dan diberikan pada anak berusia 15 bulan.

"Dua contoh vaksin kombo yang ada di Indonesia adalah vaksin Difteri-Pertusis-Tetanus, Hepatitis B, Haemophilus influenzae (Hib) dan polio yang diberikan pada anak usia dua, tiga dan empat bulan," ungkap Prof. Zubairi.

Sementara itu hingga kini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI belum menerbitkan satupun izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk semua vaksin yang sudah tiba dan akan tiba di Indonesia.

Tapi di sisi lain, jadwal vaksinasi Covid-19 sudah ditetapkan yakni pada 13 hingga 14 Januari 2021 mendatang. Ditambah vaksin yang lebih dulu memprioritaskan untuk tenaga medis, aparat dan pelayan publik ini sudah terdistribusi ke berbagai daerah di Indonesia.  

Baca Juga: Penyintas Covid-19 Tidak Disuntik Vaksin Sinovac

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI