Sudah Disebar, Vaksin Covid-19 Tak Bisa Digunakan Tanpa Ada Fatwa MUI

Rabu, 06 Januari 2021 | 07:15 WIB
Sudah Disebar, Vaksin Covid-19 Tak Bisa Digunakan Tanpa Ada Fatwa MUI
Paket vaksin Covid-19 tiba di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan (dinkes) DIY di Kalurahan Bener, Tegalrejo, Kota Yogyakarta dengan pengawalan ketat dari Brimob, Selasa (5/1/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kehalalan vaksin Covid-19 masih harus menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di sisi lain, sebagian dosis vaksin sudah didistribusikan ke seluruh provinsi di Indonesia

Menanggapi kabar tersebut, Juru bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menegaskan bahwa pemberian vaksin itu tidak bisa dilakukan tanpa adanya fatwa dari MUI.

Masduki menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah menyediakan vaksin Covid-19 untuk masyarakat tanpa ada fatwa yang telah ditetapkan MUI.

"Jadi perlu saya tegaskan pemerintah tidak akan pernah melakukan vaksinasi ke berbagai daerah di lapangan kepada semua orang tanpa ada fatwa dari MUI mengenai kehalalan dari vaksin itu," tegas Masduki saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).

Sejauh ini, tim auditor MUI telah merampungkan hasil audit di perusahaan Sinovac Biotech di Beijing, China dan PT Bio Farma di Bandung. Hasil audit tersebut bakal diserahkan ke dalam Sidang Komisi Fatwa.

Baca Juga: Benarkah Suntik Vaksin Covid-19 Lebih Baik di Penis?

"Kemudian akan menentukan apakah vaksin itu benar-benar halal atau tidak," ujarnya.

Apabila nantinya status kehalalan dari MUI sudah ke luar, baru lah vaksin Covid-19 dapat digunakan. Sementara, pengiriman vaksin Sinovac ke sejumlah beberapa waktu lalu itu bertujuan untuk persiapan vaksinasi serentak pada waktu yang ditentukan.

"Itu lebih karena supaya serentak dilakukan vaksinasi di berbagai daerah. Tapi sama sekali tidak akan meninggalkan, mengabaikan fatwa dari MUI, itu penting," ungkapnya.

Bio Farma Distribusikan 763.000 Vial Vaksin Covid-19

PT Bio Farma menyatakan sebanyak 763.600 vial vaksin Covid-19 Sinovac telah didistribusikan ke 34 provinsi hingga Selasa (5/1/2021).

Baca Juga: 763.000 Vial Vaksin Covid-19 Sudah Disebar Bio Farma, Kapan Digunakan?

Juru bicara vaksin Covid-19 dari PT Bio Farma, Bambang Herianto menuturkan sebanyak 401.240 vial vaksin Sinovac telah diterima di masing-masing Dinas Kesehatan di 14 provinsi pada 3 Januari 2021.

Provinsi tersebut antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Banten, Sumatra Barat, dan Papua.

"Saat ini sudah diterima dengan baik di masing-masing Dinas Kesehatan Provinsi," kata Bambang melalui pesan singkat, Selasa.

Sebanyak 313.000 vial vaksin Sinovac lainnya telah dikirim ke 18 provinsi, salah satunya DKI Jakarta pada 4 Januari 2021.

Sedangkan distribusi vaksin untuk dua provinsi terakhir, Jawa Barat dan Sulawesi Barat, berjalan mulai hari ini sebanyak 49.360 vial.

Distribusi vaksin Sinovac dilakukan menggunakan rantai dingin pada suhu 2-8 derajat Celcius agar kualitasnya terjaga.

Vaksin ini diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Selain itu, distribusi vaksin juga dikawal ketat oleh polisi.

Namun Bambang menuturkan proses vaksinasi akan menunggu izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA).

"Meskipun vaksin ini sudah didistribusikan, akan tetapi penggunaan vaksin ini, tetap harus menunggu Izin Penggunaan Darurat dari Badan POM RI," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI