Suara.com - Anda mungkin sudah mendengar kabar soal program vaksinasi Covid-19 secara nasional di Indonesia yang akan segera dilakukan. Lantas apa saja syarat melakukan vaksinasi Covid-19? Simak penjelasan berikut
Kabarnya, Pemerintah telah menargetkan vaksinasi mulai terlaksana pada pertengahan bulan Januari 2021 ini. Vaksinasi Covid-19 akan dilakukan secara bertahap hingga tahun depan. Saat ini, Pemerintah masih menunggu keluarnya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memastikan bahwa vaksin Covid-19 aman diberikan.
Di mana Tempat Vaksinasi Covid-19?
Pada tahap awal, vaksinasi Covid-19 akan diberikan khusus kepada para petugas medis dan pelayanan publik esensial. Tempat vaksinasi Covid-19 juga telah ditentukan.
Pelaksanaan vaksinasi ini tidak dapat dilakukan di sembarang tempat. Ada beberapa syarat yang telah ditentukan pemerintah untuk tempat vaksinasi Covid-19. Hal ini merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Disebutkan, bahwa vaksinasi hanya dapat dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau milik masyarakat/swasta yang sudah memenuhi syarat. Fasyankes yang melaksanakan vaksinasi Covid-19 di antaranya adalah sebagai berikut ini:
- Puskesmas, puskesmas pembantu.
- Klinik.
- Rumah sakit.
- Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Bagaimana Syarat Tempat Vaksinasi Covid-19?
Fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi tempat untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya adalah sebagai berikut ini:
- Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19.
- Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Fasyankes yang tidak mempunyai sarana rantai dingin sesuai jenis vaksin yang digunakan atau sesuai ketentuan, maka dapat menjadi tempat pelayanan vaksinasi Covid-19, dengan dikoordinasikan bersama puskesmas setempat.
Baca Juga: Suntik Vaksin Covid-19 Pertama untuk Jokowi Disiarkan Langsung di Media
Adapun pendataan Fasyankes yang akan menjadi tempat untuk pelaksanaan pelayanan vaksinasi Covid-19 ini akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Pendataan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan meliputi pendataan tenaga pelaksana, jadwal pelayanan, serta peralatan rantai dingin yang tersedia di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.