Ketua Satgas Covid-19: Tenaga Kesehatan Wajib Libur

Kamis, 31 Desember 2020 | 21:27 WIB
Ketua Satgas Covid-19: Tenaga Kesehatan Wajib Libur
Ilustrasi tenaga kesehatan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo menegaskan bahwa tenaga kesehatan (nakes) wajib mendapatkan libur meskipun tengah menjalankan tugas merawat pasien Covid-19.

Perintah itu disampaikan Doni mengingat makin banyaknya nakes yang meninggal selama Pandemi Covid-19.

"Tenaga kerja kesehatan beristirahat atau libur, itu bukan hak, tapi wajib,” tegas Doni dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Kamis (31/12/2020).

Siang tadi, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dikabarkan melakukan rapat virtual bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin serta berbagai organisasi profesi nakes seperti PB IDI, PP PMI, PPNI, KKI, Puskes TNI, PERSI, PERDATIN, dan lainnya. Disepakati pula pembentukan Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Baca Juga: Optimis Covid-19 akan Hilang, Satgas Minta Warga Tak Pesimistis Tatap 2021

Sejumlah petugas tenaga kesehatan menjemur pelindung wajah yang telah didekontaminasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Kamis (12/11/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hdayat]
Sejumlah petugas tenaga kesehatan menjemur pelindung wajah yang telah didekontaminasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Kamis (12/11/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hdayat]

Semua yang diperlukan terkait protap atau SOP bidang, Doni minta segera disiapkan. Seperti mekanisme dokter dalam beristirahat. 

"Misalnya, setelah tiga bulan bekerja terus-menerus, wajib istirahat selama seminggu. Selama istirahat, semua kebutuhan dipenuhi. Penghasilan tetap diberikan secara penuh," ucap Doni.

Jika perlu diatur fasilitas penunjang lain, lanjutnya. Doni menyampaikan, jika nakes ingin berlibur maka akomodasi seperti pesawat, kereta api, hotel, wajib diberikan diskon sampai 50 persen. Juga terpenting, jika nakes sakit, harus mendapatkan prioritas penanganan. 

“Jangan sampai terjadi dokter atau nakes justru kesulitan mendapatkan layanan kesehatan dari rumah sakit,” kata Doni.

Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan juga harus menyiapkan mitigasi agar nakes tidak sampai sakit, apalagi masuk ICU. 

Baca Juga: Klaster Pesantren Kembali Meledak di Cilacap, 101 Santri Terpapar Covid-19

“Dengan begitu, kita bisa menekan angka fatalitas nakes pada titik paling rendah,” imbuhnya.

Doni meminta agar para nakes mengubah pola hidup dengan mengatur jadwal istirahat dalam tekanan kerja yang tinggi. Hal itu juga untuk menghindari makin banyaknya nakes yang meninggal dunia.

Data pada Satgas Covid-19, per 28 Desember 2020, total ada 507 nakes di 29 provinsi di Indonesia meninggal dunia karena Covid-19. Angka terbesar sebanyak 96 nakes, termasuk 57 dokter yang gugur di bulan Desember 2020. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI