Suara.com - Pemerintah telah memutuskan untuk melarang Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia sejak 1 Januari hingga 14 Januari 2021 mendatang.
Aturan tersebut dibuat guna mengantisipasi penularan Covid-19 yang tak kunjung menurun.
Sementara WNI dari luar negeri masih diperbolehkan pulang ke Indonesi, tetapi dengan sejumlah syarat yang harus diikuti, salah satunya melakukan isolasi mandiri sebelum melanjutkan perjalanan.
"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers pada Senin, 28 Desember 2020 di Kantor Presiden.
Baca Juga: Karyawati Bank Dihabisi Remaja 14 Tahun saat Jalani Isolasi Mandiri
Sementara itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) telah merilis daftar hotel yang bisa dijadikan tempat repatriasi untuk isolasi mandiri. Data pembaruan PHRI per 29 Desember 2020, di DKI Jakarta ada 104 hotel dan Banten enam hotel yang bisa dijadikan tempat isolasi.
Total kamar dari seluruh hotel di Jakarta ada sebanyak 9.521 kamar dan di Banten terdapat 525 kamar dari total enam hotel.
Di DKI Jakarta, kamar hotel paling banyak terdapat di wilayah Jakarta Pusat. Dengan 43 hotel terdapat 3.353 kamar. Berikutnya Jakarta Selatan dengan 24 hotel terdapat 2.074 kamar.
Jakarta Timur memiliki 17 hotel dengan 1.967 kamar. Jakarta Barat ada 16 hotel dengan 1.903 kamar dan Jakarta Timur paling sedikit, empat hotel dengan 224 kamar.
Sementara di Banten, ada lima hotel dengan 525 kamar di wilayah Kota Tangerang dan satu hotel dengan 100 kamar di Kota Cilegon. Berikut daftar hotel diseluruh Indonesia yang bisa dijadikan tempat isolasi mandiri:
Baca Juga: Hapus Cat Kuku sebelum Pakai Oksimeter, Ini Alasannya
Sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020, hari ini menjadi hari terakhir WNA diizinkan masuk ke Indonesia.
Melalui ketentuan tersebut, WNA yang akan memasuki Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia. Surat tes RT-PCR dari negara asal itu hanya berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Kemudian dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (electronic health alert card) internasional Indonesia. Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
Setelah melalui karantina, akan melakukan pemeriksaan ulang dengan metode RT-PCR. Apabila memperoleh hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan untuk meneruskan perjalanan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 14, WNI tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan ketentuan adendum dari surat edaran yang sama dengan ketentuan yang berlaku untuk WNA.