Viral Jual Hasil Tes Swab PCR Palsu, Satgas Covid-19: Pelaku Bisa Dipidana!

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Rabu, 30 Desember 2020 | 18:37 WIB
Viral Jual Hasil Tes Swab PCR Palsu, Satgas Covid-19: Pelaku Bisa Dipidana!
Jual hasil tes PCR Palsu. (Dok: Instagram/dr.tirta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang yang diduga memalsukan surat swab tes PCR baru-baru ini ramai di media sosial. Pengguna Instagram dengan nama @hanzdays sempat mengunggah bahwa ia menyediakan surat tes swab PCR yang bisa jadi dalam satu jam.

"Yang Mau PCR cuma butuh KTP engga usah swab beneran. 1 jam jadi, bisa dipakai di seluruh Indonesia engga cuma di Bali. Dan tanggalnya bisa pilih H-1/H-2. 100 persen lolos testimoni sudah 30 lebih," ujar akun @hanzdays dalam tangkap layar yang diunggah @dr.tirta.

Namun, saat Suara.com ingin mengonfirmasi langsung ke akun tersebut, @hansdays telah mengunci akunnya, dan menonaktifkan fitur pengiriman pesan. Dikonfirmasi secara terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut sangat berbahaya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito / Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito / Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden

"Perlu kita ingat kembali bahwa di masa kedaruratan kesehatan masyarakat ini tindakan seperti ini akan sangat berbahaya karena pada prinsipnya aturan-aturan yang telah ditetapkan khususnya terkait testing berguna untuk melindungi masyarakat dari transmisi COVDI-19," ujar Wiku kepada Suara.com, Rabu, (30/12/2020).

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun, Kasus Positif Covid-19 Balikpapan Didominasi Anak Muda

Wiku mengatakan bahwa terdapat beberapa pelanggaran yang telah terjaring. Saat ini aparat penegak hukum secara tanggap menindak berdasarkan hukum yang berlaku. Bahkan, ia mengatakan bahwa pelaku bisa dipidana.

"Tentu (bisa dipidana), hal ini sudah tertuang dalam KUHP dan dapat dijatuhi hukuman akibat tindakan pemalsuan surat keterangan dokter atau transaksi jual beli thd hal tersebut," ujar Wiku.

Sebagai informasi, pemerintah Daerah Bali sempat membuat aturan tentang tes swab PCR sebagai syarat perjalanan menuju ke Pulau Dewata.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. Surat itu ditandatangani Gubernur

Baca Juga: Tegas, Satgas IDI Minta Sekolah Tatap Muka Ditunda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI