Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beri izin pelaksanaan uji klinik fase-2 obat Covid-19 GX-17 yang dibuat PT Kalbe Farma Tbk (Kalbe) melalui anak usaha PT Kalbe-Genexine Biologics (KGBio).
BPOM mengeluarkan izin tersebut setelah memeriksa data keamanan dan efektivitas dari studi sebelumnya yang dilakukan oleh Genexine bersama IMAB di Korea Selatan. GX-17 disebut menjadi satu-satunya obat long-acting interleukin-7 dalam pengembangan di dunia yang dapat meningkatkan jumlah limfosit absolut.
Peningkatan jumlah limfosit oleh GX-17 itu diklaim dapat mencegah perburukan kondisi pasien Covid-19 mild atau tanpa gejala, terutama pada populasi rentan seperti orang tua dengan mengaktivasi T-cells dan system imun pada tahap awal infeksi.
"Kami berharap pengembangan GX-17 ini dapat membantu melindungi masyarakat, khususnya para lanjut usia yang rentan terhadap efek Covid- 19,” kata Direktur PT Kalbe Farma Tbk yang juga Presiden Direktur PT. Kalbe Genexine Biologics Sie Djohan melalui keterangan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Studi Terbaru: Baricitinib Plus Remdesivir Berpotensi Mengobati Covid-19
Uji klinik fase 2 yang sudah disetujui itu selanjutnya akan merekrut 210 pasien penderita mild dan asymptomatic Covid-19 dengan usia di atas 50 tahun untuk menganalisa keamanan dan kefektifan GX-17 dibanding dengan placebo.
Djohan menyampaikan bahwa GX-17 akan diberikan sebagai injeksi tunggal bersama dengan standar terapi dalam 7 hari sejak ditemukannya gejala dan akan dimonitor selama 9 minggu, termasuk 1 minggu untuk seleksi, 4 minggu pengobatan dan 4 minggu follow up.
"Uji klinik fase 2 ini diperkirakan memakan waktu 6 bulan," tuturnya.
Lebih lanjut Djohan menyatakan, jika penelitian obat itu berhasil, maka GX-17 berpotensi untuk menyelamatkan banyak orang dan juga dapat membantu mengurangi beban fasilitas layanan kesehatan.
Baca Juga: Cek Fakta: Ruqyah Bisa Menjadi Obat Covid-19, Benarkah Demikian?