Cegah Penyebaran Varian Baru Covid-19, Indonesia Tutup Pintu Masuk Bagi WNA

Vania Rossa Suara.Com
Rabu, 30 Desember 2020 | 06:11 WIB
Cegah Penyebaran Varian Baru Covid-19, Indonesia Tutup Pintu Masuk Bagi WNA
Suasana di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis (17/12/2020). (Suara.com/Silfa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk bagi seluruh WNA dari semua negara per 1 Januari 2021, terkait munculnya varian baru virus Corona yang disebut menular lebih cepat. Namun aturan tersebut dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat Menteri ke atas, dan harus disertai penerapan protokol pencegahan virus corona secara ketat.

WNA yang tiba di Indonesia hingga tanggal 31 Desember 2020 masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya, yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia. Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menyebutkan bahwa terkait penutupan pintu masuk bagi WNA ini, perlu ada pengaturan, sehingga melibatkan juga Kementerian Luar Negeri.

"Hubungan diplomatik antar-negara harus tetap dijaga, pada saat yang bersamaan ekonomi juga sudah mulai berjalan maka dari itu koordinasi dari semua aspek itu menjadi satu kesatuan,” terangnya dalam dialog bertajuk ‘Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing’ yang dilakukan secara daring, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga: Cegah Varian Baru Covid, Bandara SSK II Hanya Layani Penerbangan Domestik

Selain itu, dia juga menggarisbawahi pentingnya pembuatan kebijakan yang berdasarkan bukti ilmiah yang juga diakui di komunitas internasional.

“Kita juga lihat risiko, jadi risk-based, kalau risiko tinggi kita lakukan tindakan. Dan harus coherent atau sinkron, aturan di WHO (Organisasi Kesehatan Dunia), di internasional diatur seperti itu, maka kita ikuti aturan itu dan waktunya limited,” lanjut Wiku.

Kebijakan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia bagi WNA diberlakukan mulai 1 hingga 14 Januari, berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 nomor 4 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi COVID-19.

Menurut Wiku, batas waktu pemberlakuan itu bisa saja nantinya diperpanjang, ataupun diberhentikan, karena semua proses pertimbangan bergantung pada keadaan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.

“Presiden sangat peduli dan bereaksi cepat melihat perkembangan dunia, maka dari itu kebijakan-kebijakan ini dibuat dalam rangka menjaga wilayah Indonesia agar masyarakatnya tidak tertular dan terjadi percepatan (penyebaran varian baru Covid-19) seperti di Inggris,” kata Wiku.

Baca Juga: Fakta Varian Baru Virus Corona: Lebih Menular Hingga Sudah Sampai Pakistan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI