Gegara Varian Baru Virus Corona, WNA Dilarang Masuk RI, Kalau WNI?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Selasa, 29 Desember 2020 | 15:45 WIB
Gegara Varian Baru Virus Corona, WNA Dilarang Masuk RI, Kalau WNI?
Ilustrasi Virus Corona (Unsplash/CDC)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejak diumumkannya Virus Corona varian baru di Inggris, banyak negara yang memutuskan tidak menerima penerbangan, salah satunya Indonesia. Hal itu dilakukan demi mencegah penularan virus varian baru ke dalam Negeri.

Berdasarkan keterangan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Cecep Herawan, setelah munculnya kasus mutasi Covid 19 di Inggris, banyak dibuatnya aturan untuk proses masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Ia mengatakan, WNA harus menjalani tes PCR terlebih dahulu sebelum melakukan penerbangan. Setelah sampai di Indonesia, ia harus melakukan tes PCR kembali lalu melakukan karantina di tempat yang telah disediakan selama lima hari. Setelah menjalani karantina, ia harus melakukan tes PCR kembali, untuk memastikan hasilnya negatif dan aman.

“Jadi kalau mau ke Indonesia harus tes di negaranya, setelah itu kalau sampe tes lagi terus karantina selama 5 hari, “ ucap Cecep pada acara Talkshow Membedah Regulasi Larangan Masuk Bagi Warga Asing dengan Satgas Penanganan Covid 19, Selasa, (29/12/2020).

Baca Juga: Antisipasi Corona Jenis Baru, Awal 2021 WNA Dilarang Masuk ke Indonesia

Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Cecep Herawan
Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Cecep Herawan

Namun, berdasarkan surat edaran pemerintah tentang larangan penerbangan terhitung dari 1 sampai 14 Januari, semua penerbangan WNA ke Indonesia diberhentikan. Hal ini bisa saja diperpanjang atau dihentikan tergantung situasi dan kondisi ke depannya nanti.

Cecep juga mengatakan, untuk penerbangan mungkin bisa saja dilakukan jika kondisi mendesak. Selain itu juga dibolehkan jika ada urusan yang berkaitan dengan negara. Untuk warga negara Indonesia (WNI) masih diperbolehkan, tetapi dengan syarat harus memenuhi aturan tes-tes yang diberlakukan.

“Berdasarkan aturan UU Nomor 6 tahun 2011, WNI masih diperbolehkan, Cuma tetap ada ketentuan dari Satgas yang harus dipenuhi, “ ucapnya.

Menurut Cecep, pemerintah sudah tepat, hal ini karena dalam membuat kebijakan yang ada, semua melihat dari sisi kajian ilmiah dan perkembangan global yang terjadi. Oleh karena itu, semua aturan yang dibuat berdasarkan pandangan sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi.

Aturan mengenai larangan penerbangan ini, sebenarnya sudah ada sejak April 2020. Namun, saat itu masih ada beberapa aturan yang ditangguhkan karena beberapa kepentingan. Untuk kasus mutasi virus baru ini, baru semua penerbangan ditutup untuk mencegah masuknya virus ke Indonesia.

Baca Juga: WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 1 Januari, Hindari Varian Covid 19 Baru

Mutasi Virus Corona B117 ini, sudah masuk ke dalam Australia dan Singapura, untuk itu sangat diperlukan kewaspadaan dari masyarakat serta tetap menjalankan protokol kesehatan dan berbagai aturan yang berlaku. Penutupan yang dilakukan ini tidak hanya tekhusus pada bandara, tetapi juga pelabuhan internasional di Indonesia.

Fajar Ramadhan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI