Suara.com - Kementerian Kesehatan meminta Direktur rumah sakit maupun kepala dinas untuk menambah tempat tidur sebanyak 30-40 persen di fasilitas layanan kesehatan yang menampung pasien Covid-19. Langkah itu untuk mengantisipasi lonjakan kasus pasca liburan Natal dan Tahun Baru.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir, PhD, Sp.THT-KL(K), MARS mengatakan, persediaan tempat tidur itu harus terpenuhi paling tidak satu atau dua minggu pertama Januari 2021.
"Secara nasional tingkat pemanfaatan tempat tidur untuk seluruh Indonesia berada pada posisi 64,10 persen," kata prof. Kadir dalam konferensi pers virtual bersama media, Senin (28/12/2020).
Ia menegaskan bahwa angka itu rata-rata dari keterisian tempat tidur di seluruh rumah sakit yang menangani pasien Covid-19. Namun ada delapan provinsi yang keterisian tempat tidur di rumah sakit telah melebihi batas, atau di atas 60 persen.
Kedelapan provinsi itu, di antaranya:
Baca Juga: Daftar Rumah Sakit di Bandar Lampung yang Layani Rapid Test Antigen
- Banten 85 persen
- DKI Jakarta 84 persen
- Jawa Barat 83 persen
- D.I. Yogyakarta 80 persen
- Kalimantan Tengah 79 persen.
- Jawa Timur 77 persen
- Jawa Tengah dengan 76 persen
- Sulawesi Selatan 69 persen.
Menurut Kadir, besarnya keterisian tempat tidur di rumah sakit menandakan daerah tersebut berada pada zona merah penularan Covid-19.
"Artinya kapasitas tempat tidur tergunakan, sekarang sudah berada di zona merah. Sehingga peningkatan sedikit pun akan menyebabkan rumah sakit akan kewalahan," ucapnya.
Ia menyampaikan, Kemenkes telah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 terkait penambahan kapasitas tempat tidur. Jika peningkatan kapasitas tempat tidur tidak terpenuhi pada Januari nanti, Prof Kadir menyampaikan bahwa sudah ada tim dari Kemenkes yang akan memastikan hal tersebut dan terdapat sanksi bagi RS yang melanggar.