5 Poin Penting Permenkes Vaksinasi Virus Corona: Syarat Hingga Pelaksanaan

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 26 Desember 2020 | 08:48 WIB
5 Poin Penting Permenkes Vaksinasi Virus Corona: Syarat Hingga Pelaksanaan
Petugas kesehatan memberikan pengarahan dan evaluasi kepada relawan saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) nomor 84 tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi.

Permenkes vaksinasi virus Corona diterbitkan tanggal 18 Desember 2020 dan berisi sejumlah poin penting tentang pelaksanaan vaksinasi, mulai dari jenis vaksin yang digunakan, syarat penerima vaksin, hingga waktu pelaksanaan.

Simak rangkumannya berikut ini ya:

1. Selain Nakes, Ini Kelompok yang Diprioritaskan Mendapat Vaksin Covid-19

Ilustrasi vaksin Covid-19. [Pearson0612/Pixabay]
Ilustrasi vaksin Covid-19. [Pearson0612/Pixabay]

Pelaksanaan vaksinasi itu akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan dosis vaksin.

Ada pun kelompok yang diprioritaskan mendapat vaksinasi Covid-19 di antaranya:

  1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya
  2. Tokoh masyarakat atau agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga
  3. Guru atau tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi
  4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif
  5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi
  6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Menteri Kesehatan masih dapat mengubah kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 tersebut setelah mempertimbangkan rekomendasi dari ITAGI juga Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca selengkapnya

2. Catat! Ini Syarat Fasyankes yang Bisa Lakukan Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Sampai Singapura, Ini Strategi Menkes Budi Gunadi

Ilustrasi vaksin Covid-19 [AFP/Norberto Duarte]
Ilustrasi vaksin Covid-19 [AFP/Norberto Duarte]

Pelayanan Vaksinasi Covid-19 hanya akan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI