5 Poin Penting Permenkes Vaksinasi Virus Corona: Syarat Hingga Pelaksanaan

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 26 Desember 2020 | 08:48 WIB
5 Poin Penting Permenkes Vaksinasi Virus Corona: Syarat Hingga Pelaksanaan
Petugas kesehatan memberikan pengarahan dan evaluasi kepada relawan saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) nomor 84 tahun 2020 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Pandemi.

Permenkes vaksinasi virus Corona diterbitkan tanggal 18 Desember 2020 dan berisi sejumlah poin penting tentang pelaksanaan vaksinasi, mulai dari jenis vaksin yang digunakan, syarat penerima vaksin, hingga waktu pelaksanaan.

Simak rangkumannya berikut ini ya:

1. Selain Nakes, Ini Kelompok yang Diprioritaskan Mendapat Vaksin Covid-19

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Sampai Singapura, Ini Strategi Menkes Budi Gunadi

Ilustrasi vaksin Covid-19. [Pearson0612/Pixabay]
Ilustrasi vaksin Covid-19. [Pearson0612/Pixabay]

Pelaksanaan vaksinasi itu akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan dosis vaksin.

Ada pun kelompok yang diprioritaskan mendapat vaksinasi Covid-19 di antaranya:

  1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya
  2. Tokoh masyarakat atau agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga
  3. Guru atau tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi
  4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif
  5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi
  6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Menteri Kesehatan masih dapat mengubah kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 tersebut setelah mempertimbangkan rekomendasi dari ITAGI juga Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca selengkapnya

2. Catat! Ini Syarat Fasyankes yang Bisa Lakukan Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Kemenkes: Berita Positif Lebih Penting dari Informasi Varian Baru Covid-19

Ilustrasi vaksin Covid-19 [AFP/Norberto Duarte]
Ilustrasi vaksin Covid-19 [AFP/Norberto Duarte]

Pelayanan Vaksinasi Covid-19 hanya akan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

Namun Kementerian Kesehatan memberikan syarat khusus bagi fasyankes yang boleh melaksanakan layanan vaksinasi Covid-19.

Adapun fasyankes yang dimaksud mulai dari puskesmas, puskesmas pembantu, pos pelayanan vaksinasi Covid-19, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.

Selanjutnya, fasyankes yang melakukan pelayanan Vaksinasi Covid-19 juga harus bekerja sama atau berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinas Kesehatan terkait.

Baca selengkapnya

3. Warga yang Divaksin Covid-19 Akan dapat Sertifikat, Apa Fungsinya?

Petugas kesehatan menunjukan vaksin saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Petugas kesehatan menunjukan vaksin saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]

Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Covid-19 akan diberikan surat keterangan berupa kartu Vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.

"Dalam hal dibutuhkan oleh pelaku perjalanan, surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dituangkan dalam sertifikat vaksinasi internasional/Internasional Certificate of Vaccination (ICV)," demikian tertulis dalam Permenkes no. 48/2020.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 hanya boleh dilakukan di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan Permenkes tersebut.

Baca selengkapnya

4. Penting Dicatat, Begini Aturan Baru Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Ilustrasi Vaksin Covid-19 (getty image)
Ilustrasi Vaksin Covid-19 (getty image)

Mengacu pada Pasal 15, jadwal, distribusi dan tahapan vaksinasi disesuaikan dengan sejumlah faktor, hingga mengatur kelompok prioritas penerima vaksin.

“Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, dan jenis vaksin Covid-19,” demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1).

Baca selengkapnya

5. Menkes Budi: Program Vaksinasi Covid-19 Jadi Target Jangka Pendek

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beserta Wamenkes Dante Saksono Harbuwono. (Dok. Kemenkes RI)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beserta Wamenkes Dante Saksono Harbuwono. (Dok. Kemenkes RI)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan bergerak cepat untuk melaksanakan program vaksinasi Covid-19. Rencana itu menjadi target jangka pendeknya usia dilantik menjadi Menkes oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/12/2020).

“Target jangka pendek, untuk segera dilakukan vaksinasi COVID-19,” kata Budi dalam Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim) dengan pejabat eselon I dan II Kemenkes, dikutip dari situs resmi sahabatnegeriku.kemkes.go.id, Kamis (24/12/2020).

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI