Suara.com - Peraturan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 kini telah terbit. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020.
Salah satu yang diatur yakni tentang jadwal dan tahapan vaksinasi. Mengacu pada Pasal 15, jadwal, distribusi dan tahapan vaksinasi disesuaikan dengan sejumlah faktor, hingga mengatur kelompok prioritas penerima vaksin.
“Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19, dan jenis vaksin Covid-19,” demikian bunyi Pasal 15 Ayat (1) Permenkes Nomor 84 Tahun 2020, seperti dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Kamis (24/12/2020).
Selain itu, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan, penetapan jadwal dan tahapan vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga: Apakah Warga yang Tolak Vaksin Covid-19 Akan Disanksi? Begini Penjelasannya
“Jadwal dan tahapan pemberian vaksin Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan oleh menteri,” demikian bunyi Pasal 15 Ayat (3).
Jenis vaksin yang nantinya digunakan dalam vaksinasi Covid-19 ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Vaksin yang digunakan ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta telah masuk dalam daftar calon vaksin Covid-19 atau daftar vaksin dari World Health Organization (WHO).
Sementara, dalam menetapkan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan, Menteri Kesehatan memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta pertimbangan dari Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk pelayanan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 7 Ayat (4).
Untuk jadwal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebelumnya sempat diinformasikan oleh Presiden Joko Widodo. Ia mengatakan bahwa vaksinasi akan dilakukan secara bertahap, terhitung mulai Januari 2021. Ia juga memastikan, vaksin untuk masyarakat dinyatakan gratis.
Baca Juga: Jokowi Siap Divaksin Pertama Kali, Bagaimana Menterinya?
Adapun kriteria penerima vaksin akan disesuaikan dengan indikasi vaksin yang tersedia. Berdasarkan ketersediaan tersebut, kelompok prioritas penerima vaksin adalah sebagai berikut:
Kelompok pertama yang diprioritaskan untuk vaksinasi lebih dulu yaitu, tenaga kesehatan (nakes), asisten nakes, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Petugas pelayanan publik lainnya itu meliputi petugas bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, perbankan, PLN, PDAM, dan petugas lainnya yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT/RW. Pelaku perekonomian strategis dijelaskan dalam aturan ini yaitu pedagang pasar, pelaku UMKM, dan pelaku usaha lain yang berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi.
Ketiga, guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi. Keempat aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat pemerintah daerah, dan anggota legislatif. Kelima, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Dan terakhir, masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.
Selain itu, vaksinasi juga akan diprioritaskan pada wilayah (provinsi/kabupaten/kota) yang memiliki kasus konfirmasi Covid-19 tinggi, dan wilayah dengan pertimbangan khusus. Berdasarkan kriteria dan kelompok, serta wilayah penerima vaksin, Menteri Kesehatan nantinya akan menetapkan jumlah sasaran penerima vaksin.