Suara.com - Pelayanan Vaksinasi Covid-19 hanya akan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes). Namun Kementerian Kesehatan memberikan syarat khusus bagi fasyankes yang boleh melaksanakan layanan vaksinasi Covid-19.
Adapun fasyankes yang dimaksud mulai dari puskesmas, puskesmas pembantu, pos pelayanan vaksinasi Covid-19, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri nomor 84 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, telah diatur syarat-syarat yang harus diikuti fasyankes sebelum mendistribusikan vaksin.
Syaratnya antara lain:
Baca Juga: Videografis: 5 Instruksi Presiden Jokowi Terkait Vaksinasi Covid-19
- Memiliki tenaga kesehatan pelaksana vaksinasi Covid-19
- Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki izin operasional Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau penetapan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selanjutnya, fasyankes yang melakukan pelayanan Vaksinasi Covid-19 juga harus bekerja sama atau berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinas Kesehatan terkait.
Dalam Permenkes no. 84/2020 juga ditegaskan bahwa pemberian vaksin Covid-19 harus dilakukan oleh dokter, bidan, atau perawat yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika pemberian vaksin dilakukan oleh bidan atau perawat pun harus di bawah supervisi dokter.
Namun sebelum melaksanakan vaksinasi, Fasyankes harus membentuk tim pelaksana yang bertugas melakukan verifikasi penerima vaksin, skrining (anamnesa), pemeriksaan fisik dan pemberian edukasi, serta persetujuan tindakan.
Selain itu, penyiapan dan pemberian Vaksin Covid-19, melakukan observasi pasca vaksinasi, pemberian tanda selesai vaksinasi, dan pemberian sertifikat vaksinasi Covid-19. Kemudian, melakukan pencatatan dan input data hasil vaksinasi Covid-19, melakukan pengelolaan limbah medis, juga mengatur alur kelancaran pelayanan Vaksinasi Covid-19.
Selama melaksanakan pelayanan Vaksinasi Covid-19 tersebut, setiap fasyankes harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Menkes Budi: Program Vaksinasi Covid-19 Jadi Target Jangka Pendek