Selain Nakes, Ini Kelompok yang Diprioritaskan Mendapat Vaksin Covid-19

Jum'at, 25 Desember 2020 | 13:19 WIB
Selain Nakes, Ini Kelompok yang Diprioritaskan Mendapat Vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19. [Pearson0612/Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan telah menentukan kelompok mana saja yang akan mandapat vaksin Covid-19 terlebih dahulu. Pelaksanaan vaksinasi itu akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan dosis vaksin.

Dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 84 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa kriteria penerima vaksin berdasarkan kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI dan Strategic Advisory Group of Experts on Immunization (SAGE) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 itu akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Serta tidak dipungut biaya apapun.

Hingga saat ini, Indonesia baru memiliki 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 dari Sinovac China yang masih menunggu izin otoritas pemakaian darurat dari Badan POM.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Mengandung Babi, Dewan Fatwa UEA: Boleh untuk Muslim!

Ada pun kelompok yang diprioritaskan mendapat vaksinasi Covid-19 di antaranya:

  1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya
  2. Tokoh masyarakat atau agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga
  3. Guru atau tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi
  4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif
  5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi
  6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Menteri Kesehatan masih dapat mengubah kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19 tersebut setelah mempertimbangkan rekomendasi dari ITAGI juga Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ada pun petugas pelayanan publik lainnya yang dimaksud meliputi petugas transportasi di bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal. Juga petugas perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, juga petugas lain yang terlibat secara langsung
memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan pelaku perekonomian strategis nencakup pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, juga pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.

Baca Juga: Tenaga Medis Ini Tak Sengaja Disuntik Empat Dosis Vaksin Covid-19, Efeknya?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI