Satgas Rilis Addendum Surat Edaran, Perjalanan dari Inggris Dilarang Masuk!

Rabu, 23 Desember 2020 | 19:05 WIB
Satgas Rilis Addendum Surat Edaran, Perjalanan dari Inggris Dilarang Masuk!
Ilustrasi virus corona, covid-19. (Pexels/@Anna Shvet)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) penangan Covid-19 merilis Addendum Surat Edaran (SE) Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Rata Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021. SE ini terkait dengan penambahan beberapa aturan untuk WNA atau WNI yang datang dari luar negeri ke Indonesia.

Addendum ini menekankan bahwa perjalanan WNA dan WNI dari Inggris akan dilarang masuk ke Indonesia, berikut rincian lengkapnya:

i. Pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuki Indonesia;

ii. Pelaku perjalanan WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negarif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

Baca Juga: Hasil Swab Test Masih Positif Covid-19, Begini Kondisi Anies Baswedan

iii. Pelaku perjalanan WNI dari Inggris mengikuti ketentuan sebagaimana diatur pada butir ii.

Ilustrasi virus corona, hidung, mimisan (Pixabay/mohamed_hassan)
Ilustrasi virus corona, hidung, mimisan (Pixabay/mohamed_hassan)

Pengetatan protokol kesehatan dilatarbelakangi oleh ditemukannya SARS-Cov-2 virus corona penyebab Covid-19 varian baru di South Wales, Inggris yang disebut SARS-CoV-2 VUI 202012/01. Dengan kemunculan mutasi baru ini, maka diperlukan pengetatan protokol keluar masuk warga dari Inggris.

"Bahwa pada negara di Eropa dan Australia terjadi peningkatan persebaran virus SARS-CoV-2 sehingga diperlukan ketentuan khusus tambahan bagi pelaku perjalanan Luar Negeri untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari imported case," catat Satgas pada Addendum Surat Edarannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI