Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan addendum Surat Edaran No.3/2020.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah Indonesia memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Eropa, Inggris, dan Australia.
Untuk antisipasi, pemerintah sudah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.
"Addendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran No. 3/2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga: Warga Diimbau di Rumah saat Nataru, Bukan Stay at Hotel with Selebgram
Perubahan ini berkaitan dengan ditemukan varian virus corona baru atau mutasi SARS-CoV-2 di Inggris, yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01. Penyebaran mutasi virus corona ini pun sudah mencapai Eropa dan Australia.
Karenanya, WNA dari Inggris, baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuki wailayah Indonesia.
"Untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia, serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes PT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan," sambungnya,
Wiku mengatakan apabila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil negatif maka pelaku perjalanan harus melakukan karantina selama lima hari, terhitung sejak tanggal kedatangan.
"WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang sudah ditentukan dengan biaya sendiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina dapat dilakukan di kediaman masing-masing," lanjutnya.
Baca Juga: Jelang Nataru, BMKG Prediksi Jateng Bagian Selatan Berpotensi Hujan Lebat
Setelah masa karantina selesai, mereka harus melakukan tes RT-PCR ulang dan apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan boleh melanjutkan perjalanan di Indonesia.