Suara.com - Jelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menemukan produk pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Dalam intensifikasi pengawasan, BPOM memeriksa 2.687 sarana distribusi pangan di dalamnya terdiri dari importir, distributor, grosir dan ritel. Hasilnya, 982 atau 36,55 persen sarana distribusi terbukti masuk kategori TMK.
Dari 982 sarana yang kedapatan menjual produk pangan TMK, produk pangan kedaluwarsa mendominasi pelanggaran, yaitu sebanyak 60.656 kemasan atau 63,07 persen produk kedaluwarsa. Diikuti dengan sebanyak 31.316 kemasan atau 32,56 persen pangan ilegal dan sebanyak 4.201 kemasan atau 4,37 persen pangan rusak.
Intensifikasi pengawasan adalah pengawasan terhadap penjual atau market yang dilakukan rutin BPOM.
Baca Juga: BPOM Amerika Ubah Informasi Vaksin Pfizer Karena Picu Alergi Parah
“Melalui intensifikasi yang dilakukan oleh 33 Balai Besar atau Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di kabupaten kota di seluruh Indonesia, pengawasan berfokus pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, kedaluwarsa, dan rusak. Intensifikasi ini sudah dimulai sejak akhir November 2020,” ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi pers, Rabu (23/12/2020)
Berdasarkan lokasi temuan, pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Baubau, Bengkulu, Sofifi, Manggarai Barat, dan Banda Aceh. Pangan ilegal banyak ditemukan di Baubau, Surakarta, Tangerang, Bengkulu, dan Tarakan. Sementara pangan rusak banyak ditemukan di Kendari, Baubau, Manado, Sorong, dan Sofifi.
Dibanding tahun sebelumnya pada 2019, kata Penny metode pemeriksaan dan pengawasan pada 2020 kini perpaduan antara onsite (di tempat) dan melalui virtual atau online.
Di tahun 2019, pemeriksaan dilakukan secara onsite di sebanyak 3.594 sarana distribusi pangan (importir, distributor, grosir, dan ritel). Sedangkan di 2020 pemeriksaan on site dan virtual diperiksa sebanyak 2.687 sarana distribusi.
Sebagai upaya perlindungan masyarakat, kata BPOM seluruh produk pangan TMK telah diturunkan dari rak pajang atau display dan atau diamankan setempat, serta diperintahkan kepada pihak sarana distribusi pangan untuk tidak mengedarkan produk tersebut.
Baca Juga: Picu Alergi Parah, BPOM Amerika Ubah Informasi tentang Vaksin Pfizer
Sedangkan terhadap sarana distribusi pangan yang melakukan pelanggaran peredaran pangan, Badan POM juga melakukan upaya pembinaan dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.