Dukung OMAI Masuk JKN, Kemenkes Siap Revisi Permenkes 54

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Selasa, 22 Desember 2020 | 16:50 WIB
Dukung OMAI Masuk JKN, Kemenkes Siap Revisi Permenkes 54
Ilustrasi obat herbal atau Obat Modern Asli Indonesia. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia dikenal dengan kekayaan tanaman obat tradisionalnya. Tapi, sayangnya, pengembangan dan pemanfaatan tanaman obat tersebut sebagai obat masih relatif kurang diminati.

Salah satu kendala obat herbal atau kini dikenal dengan Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) masih sulit diakses masyarakat lantaran berbahan dasar herbal tidak masuk dalam daftar obat rujukan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bisa dicover oleh BPJS Kesehatan.

Menanggapapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan kesiapannya untuk merevisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penyusunan dan Penerapan Formularium Nasional Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Selama ini, aturan tersebut dinilai sejumlah pihak menghambat pengembangan OMAI. 

Sekjen Kemenkes Oscar Primadi. (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Sekjen Kemenkes Oscar Primadi. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kemenkes, Oscar Primadi mengungkapkan bahwa untuk bisa masuk dalam daftar obat JKN, mutu, manfaat obat, kualitas, serta faktor keamanan dari OMAI perlu dipastikan.

Baca Juga: Apakah Vaksin Covid-19 Boleh Digunakan untuk Anak-anak? Ini Kata Kemenkes

"Bukan tidak mungkin dilakukan perubahan sesuai perkembangan selama itu berpihak pada kepentingan publik. Karena ini kan demi kesehatan masyarakat," ujar Oscar dalam webinar Dialog Nasional Efek Covid-19 Urgensi Ketahanan Sektor Kesehatan yang diselenggarakann secara daring, Senin (21/12/2020).

Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menurutnya akan melakukan evaluasi sebelum menerbitkan izin edar suatu produk OMAI, sampai memasukkannya ke dalam JKN.

"Nanti payung besarnya adalah JKN, kami perlu melakukan pembahasan pronas tersendiri mengenai Fitofarmaka ini. Perlu duduk bersama karena untuk relaksasi harus dilakukan sesuai international practice dari WHO," jelas Oscar.

Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Prof. Dr. dr. H. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, FINASIM, FACP juga menyampaikan dukungannya terhadap penggunaan OMAI.

"Di dalam resep-resep saya, saya meresepkan obat herbal terstandar dan fitofarmaka. Saya sampaikan, jangan terlalu pesimis dengan dokter Indonesia. Saya senang kok di Dewan Pertimbangan PB IDI dan Dewan Pertimbangan Penyakit Dalam Indonesia, kami senang kok meresepkan obat Indonesia," terang Prof. Ari.

Baca Juga: Jelang Liburan, Kemenkes Gencar Sosialisasikan Lagi Gerakan 3 M

Menurut Prof. Ari, Indonesia memiliki kemampuan untuk membuat obat dengan kualitas unggul. Para dokter pun mendukung melalui riset di uji klinik. Sehingga Prof Ari berharap bahwa obat-obatan ini pada waktunya akan diterima oleh para dokter lebih luas lagi, oleh masyarakat, dan bahkan produk ini bisa diekspor."Kita punya potensi yang luar biasa," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI