Suara.com - Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Depok, Jawa Barat, mengeluarkan daftar layanan rapid test antigen dalam cuitan di Twitter, Senin (21/12/2020).
Dalam keterangannya, RSUI membuka Layanan Klinik Melati sepanjang Senin hingga Jumat pada pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan pada Sabtu mereka membuka kayanan mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Tidak hanya layanan klinik, RSUI juga memberi kesempatan bagi pelaku perjalanan dengan Layanan Drive Thru dari Senin hingga Sabtu pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Biaya yang perlu Anda keluarkan untuk rapid test antigen di rumah sakit ini sebesar Rp250 ribu, sesuai dengan imbauan pemerintah. Sedangkan untuk layanan drive thru dikenakan biaya Rp125 ribu.
Baca Juga: Waktu Terbaik Rapid Test Antigen Perjalanan ke Pulau Jawa dan Bali
Sebelum melakukan tes, calon peserta diharuskan mendaftar dengan mengisi sebuah tautan. Maksimal pendaftaran adalah H-1 tes dilakukan.
"Peserta diharapkan dapat mengisi tautan berikut https://s.id/SWABCOVIDRSUI untuk memperlancar proses pendaftaran H-1," tulis RSUI.
Pihak rumah sakit mengatakan hasil tes akan dikirim melalui email maksimal tiga jam setelah pemeriksaan.
Bagi peserta yang ingin mendapatkan surat keterangan hasil pemeriksaan resmi dari rumah sakit harus menambah biaya Rp75 ribu.
Selain RSUI, beberapa rumah sakit lain yang juga menyediakan layanan rapid test antigen di DKI Jakarta dan sekitarnya antara lain:
Baca Juga: Satgas Covid-19 Rilis Protokol Perjalanan Liburan, Simak Aturan Lengkapnya
- Rumah Sakit Cendana, Kebon Jeruk, Jakarta. Biaya mulai dari Rp277 ribu.
- Rumah Sakit Siloam, Kebon Jeruk, Jakarta. Biaya mulai dari Rp249 ribu.
- RS Restu Kasih, Jakarta Timur. Biaya mulai dari Rp249 ribu.
- MRCCC Siloam Hospitals Semanggi, Setiabudi, Jakarta. Biaya mulai dari Rp249 ribu.
- Siloam Hospitals Lippo Village, Karawaci, Tangerang. Biaya mulai dari Rp249 ribu.
- Omni Hospital Pulomas, Jakarta Timur
Biaya mulai dari Rp250 ribu. - Siloam Hospital Bogor, Bogor Tengah, Bogor. Biaya mulai dari Rp249 ribu.
Sesuai ketetapan pemerintah dalam Surat Edaran No HK. 02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020, batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp 250.000 untuk Pulau Jawa dan 275.000 untuk luar Pulau Jawa.