Suara.com - Seorang pasien Covid-19 harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah melarikan diri alias kabur dari rumah sakit.
Li Wan-keung (63), kabur dari Rumah Sakit Queen Elizabeth di Hong Kong pada Jumat (17/12/202) saat tengan mendapat perawatan Covid-19.
Dilansir ANTARA, Li didiagnosis positif Covid-19 dan menjalani perawatan sejak 14 Desember.
Berdasarkan keterangan dari polisi, Li ditangkap pada Minggu (20/12) malam waktu setempat.
Baca Juga: Jelang Nataru, Kapasitas RS Rujukan Pasien Covid di Jakarta Sisa 15 Persen
Bagaimana caranya bisa kabur dari rumah sakit? Polisi mengatakan Li menyamar sebagai pengunjung dengan menggunakan jaket untuk melapisi pakaian rumah sakit.
Polisi mengatakan melalui laman Facebook pada Minggu malam, bahwa Li ditemukan di permukiman para pekerja Mong Kok sekitar pukul 11 malam waktu setempat dan dikirim ke rumah sakit untuk dirawat.
Polisi menyebut orang-orang yang melarikan diri dari karantina dapat menghadapi penalti sebesar 5.000 dolar HK (sekitar Rp 9,1 juta) dan ancaman penjara hingga dua bulan.
Sejauh ini, Hong Kong telah melaporkan lebih dari 8.000 kasus virus corona dan 130 kematian.
Baca Juga: Daftar Lengkap Rumah Sakit dan Lab di DIY yang Melayani Rapid Test Antigen