Surat Edaran Covid-19 Tentang Perjalanan Dari, Ke, dan Antar Pulau Jawa

Minggu, 20 Desember 2020 | 17:00 WIB
Surat Edaran Covid-19 Tentang Perjalanan Dari, Ke, dan Antar Pulau Jawa
Ilustrasi orang melakukan perjalanan selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Corona Virus disease 2019 (Covid-19) . [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus disease 2019 (Covid-19).

Lewat surat edaran tersebut Satgas Covid-19 mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari dan ke Pulau Jawa harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Peraturan ini juga berlaku bagi pelaku perjalanan di dalam Pulau Jawa, baik antarprovinsi, kabupaten, maupun kota.

"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," terang Satgas dalam surat edaran, Minggu (20/12/2020).

Baca Juga: Selain Harga, Pemerintah Harus Terapkan Standar Kualifikasi Tes Antigen

Hal ini juga berlaku bagi orang yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi darat, baik pribadi maupun umum.

Selain itu, perjalanan yang menggunakan seluruh moda transportasi umum dan pribadi, kecuali kereta api, wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Peneliti melakukan formulasi Rapid Test CePAD Antigen di Pusat Riset Bioteknologi Molekular dan Bioinformatika Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). [Antara/M Agung Rajasa/aww/aa]
Peneliti melakukan formulasi Rapid Test CePAD Antigen di Pusat Riset Bioteknologi Molekular dan Bioinformatika Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). [Antara/M Agung Rajasa/aww/aa]

Bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak wajib untuk melakukan tes PCR maupun rapid test antigen.

Perjalanan rutin di Pulau Jawa yang menggunakan moda transportasi laut terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi juga tidak wajib menunjukkan surat hasil rapid test antigen.

Hal ini berlaku bagi pelaku perjalanan moda transportasi darat dalam watu wilayah perkotaan (Jabodetabek).

Baca Juga: Mulai 21 Desember 2020, Keluar Masuk Bangka Belitung Wajib Rapid Antigen

"(Namun) dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin d dan poin e, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun PCR jika diperlukan," sambungnya.

Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat membaca surat edaran langsung dari Satgas Covid-19 di website resminya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI