Suara.com - Banyak orang yang salah paham terhadap keterangan imunisasi lengkap dan imunisasi wajib. Padahal menurut Sekretaris Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDAI), Prof. Dr.dr. Soedjatmiko, Sp.A(K), M.Si tidak ada yang namanya imunisasi wajib dan tidak wajib.
"Tidak ada istilah wajib dan tidak wajib, yang ada adalah vaksin yang disediakan gratis oleh pemerintah, atau yang pemerintah belum mampu menyediakan," ujar Prof. Soedjatmiko, Kamis (17/12/2020).
Begitu juga dengan istilah imunisasi tambahan. Prof. Soedjatmiko membantah adanya istilah itu lantaran semua vaksin sama pentingnya, untuk melindungi anak dari penyakit berbahaya yang berisiko menyebabkan kematian.
"Tidak ada istilah wajib dan tambahan, yang ada hanyalah yang disediakan gratis oleh pemerintah, itu di puskesmas pasti ada," terangnya.
Baca Juga: IDAI: Cek Dinkes Setempat Sebelum Mulai Sekolah Tatap Muka
Sedangkan apabila vaksin tersebut tidak mampu disediakan secara gratis oleh pemerintah, maka masyarakat harus membeli atau membayar secara mandiri.
"Layanan oleh pemerintah hanya disediakan layanan gratis oleh pemerintah, beberapa klinik dan rumah sakit menyediakan imunisasi yang tidak disediakan oleh program pemerintah, berarti harus beli atau bayar sendiri," terang Prof. Soedjatmiko.
Adapun beberapa vaksin yang disediakan gratis oleh pemerintah di antaranya ialah Hepatitis B saat bayi, vaksin BCG, vaksin polio sebanyak 4 kali, vaksin DPT/HB diberikan 3 kali, dan vaksin MR untuk campak.