Pemerintah Mulai Terapkan Rapid Test Antigen untuk Covid-19, Tes Apa Itu?

Kamis, 17 Desember 2020 | 13:47 WIB
Pemerintah Mulai Terapkan Rapid Test Antigen untuk Covid-19, Tes Apa Itu?
Ilustrasi tes Covid-19. (alodokter.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mewajibkan rapid test antigen Covid-19 bagi masyarakat yang akan keluar-masuk ibu kota mulai 18 Desember 2020.

"Jadi untuk rapid test antigen itu menjadi kebijakan nasional. Mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Rabu (16/12/2020).

Aturan ini berlaku untuk semua jenis moda angkutan massa, baik darat, laut, maupun udara.

"Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," sambungnya.

Baca Juga: Membantu Pemulihan dari Virus Corona Covid-19, Lakukan 5 Olahraga Ini!

Berbeda dengan rapid test antibodi, tes antigen merupakan pemeriksaan untuk mendeteksi protein tertentu (antigen) di permukaan virus.

Ilustrasi Tes Covid-19. (Shutterstock)
Ilustrasi Tes Covid-19. (Shutterstock)

Tes ini dapat mengidentifikasi orang yang berada di puncak infeksi, ketika tingkat virus (viral load) dalam tubuhnya cenderung tinggi.

Sampel yang diambil untuk tes ini adalah lendir dari dalam hidung maupun tenggorokan dengan metode usap (swab). Jadi, rapid test antigen kadang disebut juga dengan swab antigen.

Melansir Nature, beberapa ahli mengatakan tes ini dapat membantu mencegah pandemi, sebab dapat dilakukan dalam jumlah besar serta dapat mengetahui orang-orang yang berisiko tinggi menyebarkan penyakit.

Tes antigen jauh lebih cepat dan murah daripada tes standar yang mendeteksi RNA virus, polymerase chain reaction (PCR).

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Curhat 4 Hari Terberat Jadi Pasien COVID-19

Namun, tes antigen memang tidak sepeka PCR, yang dapat mendeteksi Covid-19 meski jumlah virus di dalam tubuh seseorang sedikit.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan ini mengikuti masa libur natal dan tahun baru.

Ia tidak menjelaskan apakah aturan ini hanya berlaku di DKI Jakarta saja, atau mencakup Jabodetabek juga.

Syafrin juga mengatakan kebijakan akan diprioritaskan untuk angkutan udara.

"Kami prioritasnya di (angkutan) udara untuk menyertakan itu. Karena pergerakan antar kota antar provinsi itu yang kami utamakan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI