Vaksinolog: Vaksin Covid-19 Sinovac Tak Akan Diberikan Tanpa Izin BPOM

Selasa, 15 Desember 2020 | 12:47 WIB
Vaksinolog: Vaksin Covid-19 Sinovac Tak Akan Diberikan Tanpa Izin BPOM
Ilustrasi Vaksin Covid-19 (getty image)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perdebatan mengenai pembelian 1.2 juta kandidat vaksin Covid-19 yang dilakukan pemerintah Indonesia terus bergulir. 

Kali ini, banyak dari masyarakat mempertanyakan efektivitas vaksin dalam menghalau infeksi yang disebabkan oleh virus corona jenis baru tersebut.

Berbicara dalam acara talkshow Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Selasa (15/12/2020), seorang vaksinolog yaitu dr. Dirga Sakti Rambe M.Sc. Sp. PD., mengatakan vaksin tidak akan diberikan sebelum ada izin penggunaan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). 

Kata dokter Dirga, izin penggunaan sangat diperlukan untuk memastikan vaksin Covid-19 Sinovac buatan China itu aman digunakan dan bekerja dengan baik.

Baca Juga: Ini Dia Orang yang Menerima Suntikan Pertama Vaksin Covid-19 di AS

"Tidak akan ada vaksinasi apa pun sebelum izin BPOM keluar, bukan berarti langsung segera dimulai (vaksinasi). Ini upaya pemerintah bahwa vaksin yang kita gunakan benar aman," jelas dokter Dirga.

Saat izin BPOM untuk vaksin Sinovac sudah dikeluarkan, maka dokter Dirga meminta masyarakat tidak perlu khawatir untuk menggunakan vaksin tersebut.

"Karena artinya kalau izin ada, vaksin dipastikan keamanan dan efektif," ucap dokter spesialis penyakit dalam tersebut.

Ia menambahkan bahwa dalam sejarah, program imunisasi rutin telah dilakukan di Indonesia sejak tahun 1956. Program tersebut telah terbukti mampu mengatasi berbagai penyakit menular melalui vaksinasi dengan cakupan yang luas. 

"Ada satu penyakit yang musnah berkat cakupan vaksin yang luas, yaitu cacar atau variola. Kedua Indonesia sedang upaya eliminisasi penyakit campak dan polio. Alhamdullialh dalam beberapa tahun terakhir Indonesia dinyatakan bebas polio, tentu ini vaksinasi yang luas sangat berperan," tuturnya.

Baca Juga: IDI Bersedia Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

Diberitakan sebelumnya, Indonesia telah membeli 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac, China sejak 6 Desember 2020.

BPOM akan menerbitkan izin darurat penggunaan atau Emergency Use Authorization (EUA) bila vaksin Covid-19, Sinovac, telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Ketua BPOM  Penny Lukito menyampaikan, ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar vaksin Covid-19 Sinovac bisa mendapatkan izin penggunaan darurat.

"BPOM hanya akan berikan EUA jika data yang dikaitkan dengan mutu, keamanan dan khasiat itu sudah cukup lengkap," kata Penny dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/12/2020).

Setelah lengkap, analisis terhadap data tersebut akan dilakukan oleh para ahli. Berdasarkan kunjungan tim BPOM ke China, Penny mengungkapkan, aspek mutu dan keamanan vaksin Covid-19 dari Sinovac sudah baik.

"Alhamdulillah kalau dari aspek mutu itu sudah memenuhi aspek cara produksi obat yang baik. Tidak ada efek samping yang critical. Jadi dari aspek keamanan juga sudah baik," tutur Penny.

Saat ini, lanjut dia, vaksin Covid-19 Sinovac sudah ada di Bio Farma dan BPOM sudah melakukan sampel. Selanjutnya akan melakukan pengujian yang disebut dengan road lot rilis. 

Namun BPOM masih menunggu hasil analisis aspek efektivitas atau khasiat dari vaksin Sinovac. Proses analisis ini menggunakan pemeriksaan sampel darah para relawan yang disuntik vaksin.

"Diperiksa di laboratorium dan dilihat seberapa besar vaksin ini efektif meningkatkan antibodi kita," jelas Penny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI