Suara.com - Peneliti masih terus menguji dampak Covid-19 pada ibu hamil dan bayi yang dilahirkannya. Sebab, sejumlah kasus menunjukkan tidak mutlak ibu hamil akan menularkan virus corona pada bayinya.
Ahli kandungan dari Universitas Indonesia Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, SpOG (K), MPH mengatakan masyarakat pada umumnya berpikir bahwa ibu hamil lebih rentan terpapar virus Sars Cov-2 dibandingkan populasi umum. Namun, itu tidak benar.
“Sampai saat ini bukti menunjukkan ibu hamil tidak lebih rentan untuk tertular infeksi dibandingkan populasi umum. Belum ada bukti saat ini bahwa Covid-19 teratogenik (menyebabkan kerusakan pada embrio),” ujar Budi dalam pernyataannya pada acara webinar 'Dies Natalis FKUI 2021: Karsa dan Cita Untuk Indonesia', Senin (14/12/2020).
Lebih lanjut, menurutnya, bukti terbaru menunjukkan kemungkinan virus dapat ditularkan secara vertikal, meskipun proporsi kehamilan yang terpengaruh dan signifikansi pada bayi belum dapat ditentukan. Studi lain menunjukkan bahwa pengaruh virus corona terhadap janin adalah meningkatnya risiko kelahiran prematur yang bisa juga disebabkan oleh keputusan terminasi kehamilan atas indikasi ibu. Namun, bukan semata-semata akibat infeksi Covid 19.
Baca Juga: Catat, Ini Cara Hitung Batas Denyut Jantung Olahraga Ringan Untuk Bumil
“Adanya risiko tersebut di atas mengharuskan pelayanan antenatal dan postnatal dilakukan dengan cermat. Ibu hamil harus tetap dimotivasi untuk tetap memantau kehamilannya selama pandemi Covid-19 dengan tetap memperhatikan social distancing,” jelasnya.
Sementara itu, tentang pemeriksaan antenatal pada masa pandemi, ia memaparkan, pada trimester pertama, pemeriksaan antenatal tidak dianjurkan, kecuali dibutuhkan pemeriksaan ultrasonografi bila ada keluhan serta kecurigaan terhadap kejadian kehamilan ektopik. Sedangkan pada trimester kedua, pemeriksaan antenatal dapat dilakukan melalui telekonsultasi klinis, kecuali dijumpai keluhan atau kondisi gawat darurat.
”Pemeriksaan kehamilan tetap harus dilakukan pada ibu hamil berisiko tinggi, seperti ibu hamil dengan riwayat hipertensi, diabetes melitus, atau pertumbuhan janin terhambat. Termasuk pada trimester ketiga (usia kehamilan 37 minggu ke atas),” ungkap Budi.
Dia menambahkan bahwa pemeriksaan antenatal juga harus dilakukan dengan tujuan utama untuk menyiapkan proses persalinan. Sebaiknya diperhatikan kondisi gawat darurat yang menyebabkan ibu hamil harus melakukan pemeriksaan antenatal, yaitu mual-muntah hebat, perdarahan banyak, gerakan janin berkurang, ketuban pecah, tekanan darah tinggi, kontraksi berulang, dan kejang.
“Dan juga halnya dengan ibu hamil dengan penyakit diabetes mellitus gestasional, preeklampsia berat, pertumbuhan janin terhambat, dan ibu hamil dengan penyakit penyerta lainnya atau riwayat obstetri buruk,” tegasnya.
Baca Juga: Ingin Olahraga Usai Melahirkan, Catat Dulu Tips Dokter Ini
“Saat ini, untuk mempermudah itu semua, masyarakat bisa menggunakan layanan telemedicine yang tersedia untuk ibu hamil pada saat kehamilan, setelah kehamilan, dan layanan selama dan setelah kehamilan. Layanan telemedicine juga dapat dilakukan bagi pasangan yang membutuhkan layanan kontrasepsi, aborsi, dan perawatan kesehatan seksual dan reproduksi lainnya selama pandemi Covid-19,” pungkasnya.